-->
Cari Berita

Breaking News

Tim BPK dan Irjen Kemendagri Beberkan Temuan di Pemprov Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 05 Mei 2026

Penyerahan LHP Semester II tahun 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung (10/2/2026)


INILAMPUNGCOM - Hari Selasa (5/5/2026) ini, dua institusi pemerintah yang berorientasi pada pemeriksaan kinerja ASN dan penggunaan anggaran, mengadakan rapat khusus dengan Pemprov Lampung.


Yang pertama -diagendakan pukul 13.00 WIB- tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar pertemuan bertajuk exit meeting di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.


Sekdaprov Marindo Kurniawan memimpin rapat yang menjadi momen bagi BPK membeberkan hasil akhir temuannya terhadap kegiatan Pemprov Lampung di tahun 2025. 


Menurut Agenda Harian Gubernur Lampung, pada pertemuan dengan tim BPK ini, beberapa pejabat pemprov juga hadir. Diantaranya Sekretaris DPRD Descamatama Paksi Muda, Kepala BPKAD Mirza Irawan, Kepala Bapenda Saipul, Kadis Dikbud Thomas Amirico, Kadis BMBK M. Taufiqullah, Kadis PKP & CK Thomas Edwin, Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana, Direktur RSUDAM Imam Ghozali, dan beberapa pejabat administrator dari Bappeda, Dinas KPTPH, dan Biro Umum.


Sementara, rapat dengan tim Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri sebagai langkah awal membeberkan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2025 -entry meeting-, dimulai pukul 15.30 WIB. 


Pertemuan yang juga digelar di Ruang Sakai Sambayan itu kembali dipimpin Sekdaprov Marindo Kurniawan.


Beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama juga hadir, diantaranya Kepala BPKAD Mirza Irawan; Kadis Kominfo Ganjar Jationo, Karo Pemerintahan & Otda Binarti Bintang, Karo Kesra, dan Karo Umum M. Zulyardi.


Rekomendasi Pansus DPRD


Diketahui, terkait dengan temuan BPK atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemprov Lampung, DPRD melalui panitia khusus telah memberikan beberapa rekomendasi.

Diantara rekomendasi Pansus DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna 30 Maret 2026 itu adalah:


1. Mendorong Gubernur membentuk Tim Tindaklanjut Audit Terpadu, yang secara khusus bertugas mengoordinasikan penyelesaian temuan dari berbagai lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP, maupun sistem pelaporan masyarakat.

2. Mendorong Gubernur meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

3. Perlu penguatan kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah. (zal/inilampung)

LIPSUS