-->
Cari Berita

Breaking News

Tim Irjen Kemenag Dikabarkan Investigasi Potong Gaji Atas Nama Zakat dan Infak

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 23 Mei 2026

ilustrasi


INILAMPUNGCOM --- Menyusul mencuatnya kabar jika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, melalui suratnya mempraktikkan pola pemotongan gaji secara langsung oleh bendahara gaji terhadap sekitar 8000 pegawai, didapat kabar Sabtu (23/5/2026) siang bila Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI telah menurunkan tim investigasi.

"Irjen Kemenag RI menurunkan tim investigasi. Mereka sebanyak 10 orang, dan bertugas hingga 8 Juni mendatang," begitu kata sumber inilampung.com di Kementerian Agama RI.

Menurut dia, selain persoalan pemotongan gaji secara langsung atas nama zakat profesi dan infak yang dilegalkan melalui surat Kakanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, tim investigasi Irjen Kemenag RI juga menelisik dugaan KKN dalam berbagai proyek di Kanwil Kemenag yang ditengarai "dikangkangi" oleh salah satu pejabatnya.

"Tim investigasi ini langsung ke lapangan. Ke kabupaten/kota. Tunggu saja apa hasilnya nanti," lanjut sumber melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, saat ini tengah dalam sorotan banyak pihak.

Hal itu terkait keputusannya melakukan pendebetan -pemotongan- langsung dari rekening gaji pegawai yang beragama Islam setiap bulannya oleh bendahara gaji Kanwil Kemenag Lampung dengan dalih zakat profesi dan infak.

Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, yang menimbulkan keresahan di kalangan belasan ribu pegawai dan menjadi sorotan publik tersebut, ditetapkan dalam surat bernomor: B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 bersifat penting, hal Penyampaian Hasil Rapat Koordinasi Zakat, tanggal 18 Februari 2026, ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Diuraikan pada surat itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi zakat yang dihadiri penyelenggara zakat wakaf/kasi Bimas Islam dan bendahara gaji kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada hari Senin, 10 Februari 2026, di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, tercapai kesepakatan bersama terhadap pengelolaan dan optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Apa isi kesepakatan menurut surat Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain? Berikut perinciannya:

1. Zakat profesi dan infak seluruh pegawai yang beragama Islam di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dihimpun pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

2. Zakat profesi dan infak tersebut dihimpun melalui pendebetan langsung dari rekening gaji pegawai bersangkutan setiap bulannya oleh bendahara gaji Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan skema sebagai berikut:
a. Zakat profesi pegawai yang selama ini sudah dihimpun melalui UPZ Kemenag Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan penghimpunannya oleh UPZ Kanwil Kemenag Provinsi Lampung sesuai dengan mekanisme yang sudah berjalan di Kemenag Kabupaten/Kota.

b. Pegawai yang selama ini belum pernah dihimpun zakat profesinya, CPNS dan PPPK Penuh Waktu dihimbau untuk berinfak Rp100.000 per bulan sembari menunggu keluarnya regulasi terbaru terkait nisab pendapatan dan jasa.

3. Tasyarruf 70% dari Baznas Provinsi Lampung akan dikelola UPZ Kanwil Kemenag sebesar 40% dan 60% didistribusikan kepada UPZ Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan besarnya jumlah penghimpunan zakat profesi dan infak Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.

4. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dalam hal membutuhkan dukungan dana untuk program pemberdayaan yang berasal dari dana zakat dan infak.

*Timbulkan Keresahan dan Kecurigaan

Munculnya keputusan Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, yang memotong langsung gaji pegawai dengan dalih zakat profesi dan infak ini telah menimbulkan keresahan dan kecurigaan diinternal.

Beberapa sumber yang dihubungi inilampung.com Kamis (21/5/2026) lalu menyatakan bahwa tiga bulan terakhir di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung suasananya bak api dalam sekam. Maksudnya?

"Keputusan potong gaji secara langsung itu membuat suasana kerja tidak baik-baik saja. Bukan karena itu sudah masuk ranah personal yang diatur dalam agama tapi juga ada unsur pemaksaan," kata sebuah sumber diinternal Kanwil Kemenag Lampung.

Sumber lain menyatakan, keputusan memotong gaji secara langsung oleh bendahara merupakan perbuatan yang tidak tepat.

"Persoalan ini sudah ada yang melaporkan ke Irjen Kementerian Agama juga KPK. Ada indikasi kesewenang-wenangan dan dugaan penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Sayangnya, permintaan penjelasan atau konfirmasi ke pihak Kanwil Kemenag Lampung melalui WhatsApp kepada humas sejak Jum'at (22/5/2026) kemarin, sampai saat ini tidak mendapat tanggapan.


Soal Harta Kekayaan
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, diketahui juga tengah disorot mengenai harta kekayaannya.

Dikutip dari laman harianmomentum.com, harta kekayaan Zulkarnain totalnya mencapai Rp8.945.484.494.

Zulkarnain yang dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung pada 12 November 2025 itu juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp1.891.040.739. Sehingga kekayaan bersihnya  senilai Rp7.054.443.755.

Hal itu terungkap pada LHKPN milik Zulkarnain yang terdaftar di KPK dengan nomor: 948567. Disampaikan pada 20 Februari 2026 untuk periodik tahun 2025.

Jumlah harta Zulkarnain sangat jomplang dengan dua pendahulunya di Kanwil Kemenag Lampung: Juanda Naim (Kakanwil 2020-2022) dan Puji Raharjo (Kakanwil 2022-2025).

Juanda Naim  hanya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4.430.935.217, sedangkan Puji Raharjo  hanya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.175.278.597.

Dikonfirmasi terkait hartanya, Kakanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menyampaikan, telah melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK.

Disinggung soal asal-usul sumber kekayaannya, Zulkarnain mengaku telah mengisi acara ceramah di televisi sejak tahun 2003. Dari ceramah itu dia mendapat honor. Sehingga tidak ada yang perlu dijelaskan lagi.

"Sudah dilaporkan semua ke KPK mas. Saya kan ceramah di tv dari 2003," ujarnya melalui pesan whatsApp, Kamis (21/5/2026) siang. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS