INILAMPUNGCOM - Langkah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, melalui surat bernomor: B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang intinya melegalkan pemotongan langsung dari rekening gaji pegawai setiap bulannya oleh bendahara gaji Kanwil Kemenag Lampung atas nama zakat profesi dan infak, terus menuai sorotan publik.
Pasalnya, meski surat yang ditandatangani merupakan penyampaian hasil rapat koordinasi zakat dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, selaku Kakanwil Kemenag semestinya Zulkarnain lebih istiqomah dalam menjalankan ajaran agama Islam mengenai zakat dan infak.
Itu sebabnya, H. Ma'ruf Abidin, MSi, Sekretaris PW Muhammadiyah Provinsi Lampung, merasa perlu mengkritisi keputusan Kakanwil Kemenag Zulkarnain dalam kerangka amar ma'ruf nahi munkar.
Apa penilaian tokoh Muhammadiyah Provinsi Lampung itu terhadap keputusan Kakanwil Kemenag, Zulkarnain, yang melegalkan pendebetan langsung dari rekening pegawai pada setiap bulannya oleh bendahara gaji atas nama zakat profesi dan infak? Berikut pernyataan H. Ma'ruf Abidin:
Bagaimana Anda menilai praktik pemotongan langsung dari rekening gaji seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenag se-Provinsi Lampung dengan dalih zakat profesi dan infak?
Begini, prinsipnya penyampaian atau pemberian infak dan sedekah itu harus dilakukan dengan ikhlas. Ini kata kuncinya.
Bisa dijelaskan lebih detail yang Anda maksudkan?
Di dalam Islam, keabsahan dan pahala dari amalan infak serta sedekah itu sangat bergantung pada niat. Tanpa adanya keikhlasan -semata-mata mengharap rida Allah SWT-, amalan tersebut kehilangan nilai spiritualnya di sisi agama.
Menurut Anda, apa dampak dari surat Kakanwil Kemenag itu?
Ini bisa dibilang kebijakan top-down. Jadi, ketika institusi seperti Kakanwil Kemenag Lampung menerapkan skema pemotongan otomatis atau target nominal tertentu secara kaku dalam memperoleh zakat dan infak, hal tersebut berisiko mereduksi nilai ibadah menjadi sekadar kewajiban administratif atau formalitas birokrasi.
Konkretnya..?
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Lampung berpotensi kehilangan momen berniat secara sadar dan ikhlas. Karena dana mereka sudah berkurang sebelum diterima.
Soal sedekah dan infak kan tidak boleh dipaksa menurut ajaran Islam, benarkah demkian?
Iya. Infak dan sedekah memang tidak boleh dipaksa dan terpaksa.
Bagaimana terkait zakat atau perbedaannya dengan infak?
Perbedaan mendasar antara zakat dan infak sudah terang benderang. Kalau zakat, memiliki aturan nisab -batas minimal harta- dan haul -waktu pemenuhan- yang bersifat wajib dan mengikat secara hukum syara. Sedangkan infak dan sedekah berstatus hukum sunah. Sifat dasar hukum sunah itu adalah sukarela. Jadi jelas betul perbedaannya. Dan saya kira, Kakanwil Kemenag paham betul mengenai hal ini.
Benarkah dalam infak harus ada asas kerelaan?
Iya, bener. Asas kerelaan atau Al-Ridhaiyyah. Harus disadari benar bahwa hukum Islam menjunjung tinggi asas saling rida dalam penyerahan harta.
Bagaimana kalau besaran infak sudah ditentukan bahkan langsung main potong gaji?
Jadi begini. Segala bentuk pungutan yang berlabel infak namun mekanismenya bersifat memaksa -baik secara sistem pemotongan gaji maupun tekanan struktural jabatan-, secara tidak langsung telah menciptakan rasa terpaksa -ikrah- di kalangan pegawai atau ASN.
Kondisi finansial setiap pegawai kan berbeda, bagaimana menurut Anda?
Betul itu. Setiap pegawai, CPNS, maupun PPPK, memiliki beban finansial keluarga yang berbeda-beda. Menyamaratakan nominal infak -misal Rp100.000 per bulan- tanpa melihat kerelaan riil individu, jelas telah bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Lalu bagaimana solusi pengelolaan zakat dan infak yang ideal menurut Anda?
Agar gerakan pengumpulan infak di lingkungan instansi pemerintah tetap menjaga kesucian nilai ibadah -yaitu ikhlas dan tanpa paksaan-, sistemnya harus dievaluasi.
Bagaimana caranya?
Yang pertama, menerapkan sistem opt-in atau sukarela nyata. Pemotongan gaji atau payroll untuk infak tidak boleh otomatis diberlakukan ke semua orang. Pegawai harus diberikan formulir persetujuan tertulis terlebih dahulu. Jika mereka bersedia dipotong dan mengisinya secara sukarela, barulah pemotongan sah dilakukan.
Selanjutnya..?
Yang kedua, nominal yang fleksibel. Tidak boleh ada patokan angka minimal yang diwajibkan secara struktural. Pegawai harus dibebaskan menentukan sendiri nominal yang ingin mereka infakkan sesuai batas kemampuan masing-masing.
Cara yang ketiga..?
Transparansi total. Pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) -dalam hal ini Kanwil Kemenag Lampung- wajib mengumumkan secara berkala dan terbuka mengenai total dana terkumpul serta rincian penyalurannya kepada para pegawai, guna menumbuhkan kepercayaan dan rasa ikhlas saat beramal.
Catatan Anda terhadap praktik pendebetan langsung gaji pegawai atas nama zakat dan infak ini apa saja?
Pertama, adanya pendebetan langsung karena ada surat dari Kakanwil Kemenag, dan mereka yang didebet kemungkinan karena sudah mengisi surat kesediaan untuk didebet.
Selain itu..?
Kedua, surat itu menjadi sakti karena yang bertandatangan langsung adalah Kakanwil, sehingga kemungkinan ada yang terpaksa dalam menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk dipotong gajinya, ada juga yang mungkin merasa tidak enak. Tetapi saya yakin, ada yang ikhlas juga. (zal/inilampung)


