Oleh: M. Albantani, ST
Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah daerah menghentikan praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal semestinya dibaca lebih dari sekadar peringatan administratif. Di balik praktik yang selama ini dianggap sebagai “tradisi sepemahaman”, tersimpan persoalan serius mengenai relasi kuasa, moral anggaran, dan potensi korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Selama bertahun-tahun, hibah dari APBD kepada instansi vertikal kerap diposisikan sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Namun dalam praktiknya, pola tersebut justru menimbulkan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan. Terlebih, instansi vertikal pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN. Karena itu, ketika pemerintah daerah tetap mengalokasikan hibah tambahan, publik berhak mempertanyakan dasar urgensi dan kepentingannya.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena relasi antara kepala daerah dan institusi vertikal tidak selalu berada dalam posisi setara. Pengelolaan keuangan daerah menyimpan banyak titik rawan: proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, dana hibah, hingga kebijakan anggaran politik.
Situasi tersebut membuat sebagian kepala daerah berada dalam posisi rentan terhadap tekanan administratif maupun hukum.
Dalam konteks demikian, hibah berpotensi bergeser fungsi. Ia tidak lagi semata-mata instrumen pelayanan publik, melainkan menjadi alat membangun rasa aman kekuasaan.
Hibah Biaya Relasi Kekuasaan
Tidak sedikit hibah diberikan bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan demi menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan institusi tertentu. APBD akhirnya diperlakukan sebagai alat menjaga stabilitas relasi politik dan birokrasi.
Praktik semacam ini berbahaya, karena mengubah orientasi anggaran daerah. Dana publik yang semestinya diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, nelayan, dan pelayanan dasar lainnya, justru terserap untuk kepentingan relasi kekuasaan yang tidak selalu memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka anggaran daerah akan kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen kesejahteraan publik.
Potensi Konflik Kepentingan
Pemberian hibah kepada institusi yang memiliki fungsi pengawasan, penegakan hukum, atau kewenangan administratif tertentu, juga menimbulkan persoalan etik. Walaupun dapat dibungkus melalui mekanisme administratif yang sah, relasi semacam itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Publik tentu berharap, setiap lembaga menjalankan fungsi secara independen dan profesional. Karena itu, hubungan anggaran antara pemerintah daerah dan instansi yang memiliki posisi strategis dalam pengawasan pemerintahan, perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi ketergantungan maupun kompromi kekuasaan.
Dalam negara demokratis, independensi lembaga bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
Budaya “Asal Aman”
Fenomena hibah kepada instansi vertikal juga mencerminkan masih kuatnya budaya “asal aman” dalam birokrasi daerah. Sebagian kepala daerah merasa perlu membangun hubungan baik melalui dukungan anggaran agar roda pemerintahan berjalan tanpa gangguan.
Budaya seperti ini sesungguhnya menunjukkan bahwa birokrasi belum sepenuhnya dibangun di atas sistem yang sehat dan transparan. Pemerintahan masih dipengaruhi pola patronase, di mana relasi informal lebih menentukan dibanding tata kelola yang profesional.
Akibatnya, pengambilan kebijakan anggaran tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat, tetapi juga dipengaruhi kalkulasi keamanan politik dan administratif.
APBD Instrumen Survival Politik
Dalam praktik politik lokal, APBD tidak jarang dipahami sebagai instrumen mempertahankan stabilitas kekuasaan. Hibah menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan menjaga relasi dengan pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sederhana. Korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk suap terbuka atau transaksi uang secara langsung. Ia dapat muncul dalam bentuk kesepahaman diam-diam yang secara administratif tampak legal, tetapi secara substansi menyimpang dari prinsip akuntabilitas publik.
Karena itu, peringatan KPK harus menjadi momentum pembenahan serius. Pemerintah pusat perlu mempertegas batas pemberian hibah kepada instansi vertikal. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sekadar menjadi legitimasi politik anggaran.
Di sisi lain, audit terhadap dana hibah perlu difokuskan pada aspek manfaat publik, bukan hanya kelengkapan administrasi.
Pada akhirnya, APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan demi membangun rasa aman politik bagi elite kekuasaan.
Jika praktik “tradisi sepemahaman” terus dipelihara, maka yang lahir bukan sekadar pemborosan anggaran, melainkan normalisasi relasi kuasa yang berpotensi menggerus integritas pemerintahan daerah itu sendiri.
*Penulis pemerhati kebijakan sosial dan pembangunan.


