(Over-Regulasi Rumah Tangga dan Bahaya Tumpang Tindih Hukum)
Oleh: Mursaidin Albantani, ST
(Pemerhati Kebijakan Sosial dan Pembangunan)
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memunculkan pertanyaan serius tentang arah negara dalam mengatur kehidupan masyarakat. Di balik narasi perlindungan pekerja domestik, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar: apakah negara kini hendak masuk terlalu jauh hingga mengatur ruang paling privat dalam kehidupan warga negara, yakni rumah tangga?
Tidak ada yang membantah bahwa pekerja rumah tangga harus dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia. Namun, perlindungan tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun over-regulasi yang justru menimbulkan kekacauan hukum baru di tengah masyarakat.
Yang menjadi persoalan bukan niat melindungi pekerja, melainkan pendekatan negara yang terus menjawab setiap persoalan sosial dengan pembentukan undang-undang baru.
Tumpang Tindih Makin tak Terkendali
Hari ini, ketika terjadi persoalan yang melibatkan pekerja rumah tangga, masyarakat sudah memiliki banyak instrumen hukum: KUHP untuk penganiayaan, UU KDRT untuk kekerasan domestik, UU TPPO untuk perdagangan orang, dan UU Ketenagakerjaan untuk hubungan kerja serta hak pekerja.
Lalu pertanyaannya: untuk apa lagi UU PPRT? Apakah negara sedang membangun perlindungan, atau justru sedang memproduksi tumpang tindih regulasi?
Dalam praktiknya nanti, satu kasus sederhana dalam rumah tangga bisa bersinggungan dengan KUHP, UU KDRT, UU Ketenagakerjaan, UU PPRT, bahkan aturan perlindungan perempuan dan anak.
Akibatnya, aparat berpotensi berbeda tafsir, masyarakat bingung, dan ruang domestik berubah menjadi ladang kriminalisasi baru.
Negara seolah tidak sadar bahwa terlalu banyak aturan justru dapat melahirkan ketidakpastian hukum.
Kesalahan terbesar dalam cara berpikir pembentukan UU PPRT adalah kecenderungan menyamakan rumah tangga dengan hubungan industrial formal.
Padahal, rumah tangga bukan perusahaan, pabrik, ataupun ruang produksi industri.
Hubungan antara pekerja rumah tangga dan keluarga pengguna jasa di Indonesia selama ini tidak seluruhnya dibangun di atas relasi industrial kaku. Banyak yang lahir dari hubungan sosial, kedekatan keluarga, budaya gotong royong, bahkan ikatan kemanusiaan jangka panjang.
Namun, melalui pendekatan regulasi yang terlalu formalistik, negara perlahan mengubah relasi sosial domestik menjadi hubungan kontraktual penuh yang birokratis.
Jika seluruh ruang domestik dipaksa tunduk pada logika industrial modern, maka cepat atau lambat rumah tangga akan kehilangan dimensi sosial dan kemanusiaannya.
Negara Selalu Hadir Setelah Tragedi
Data memang menunjukkan adanya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2024, sementara JALA PRT mencatat sekitar 2.600 kasus sepanjang 2017–2023.
Namun pertanyaannya: apakah masalah utamanya karena kurang undang-undang?
Jawabannya: tidak.
Masalah terbesar selama ini justru lemahnya pengawasan negara. Negara selalu hadir setelah korban disiksa, kasus viral, atau korban meninggal dunia.
Artinya, yang gagal bukan semata regulasi, tetapi fungsi pengawasan sosial dan pendataan pekerja domestik.
Alih-alih sibuk membangun regulasi baru, pemerintah seharusnya memperkuat sistem pengawasan berbasis pemerintahan lokal.
Rumah tangga yang membutuhkan pekerja rumah tangga cukup diwajibkan melapor ke desa atau kelurahan, mendata identitas pekerja, dan membuat kesepakatan kerja dasar.
Dengan sistem tersebut, pekerja terlindungi, identitas pemberi kerja jelas, pengawasan sosial berjalan, dan potensi perdagangan orang dapat ditekan.
Negara cukup hadir sebagai pengawas, mediator, dan pelindung terakhir, bukan menjadi pengontrol penuh kehidupan domestik warga negara.
Ada kecenderungan berbahaya dalam cara negara modern bekerja hari ini, setiap persoalan sosial selalu dijawab dengan regulasi baru. Akibatnya, hukum semakin gemuk, birokrasi semakin rumit, dan masyarakat semakin kehilangan ruang privatnya.
Jika pola ini terus berlangsung, maka bukan tidak mungkin ke depan relasi keluarga, pola pengasuhan, hingga aktivitas domestik sehari-hari, akan semakin berada di bawah kontrol administratif negara.
Padahal, konstitusi tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga melindungi kebebasan warga negara dalam menjalankan kehidupan privatnya.
Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memang penting. Namun negara juga harus belajar memahami batas kekuasaannya sendiri.
Tidak semua persoalan sosial harus diselesaikan dengan undang-undang baru, birokrasi baru, atau kriminalisasi baru.
Kadang, yang dibutuhkan masyarakat hanyalah pengawasan yang efektif, pendataan yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan negara yang benar-benar hadir sebelum tragedi terjadi.
Karena hukum yang terlalu banyak, belum tentu melahirkan keadilan. Dalam banyak kasus, justru melahirkan ketakutan, kebingungan, dan hilangnya ruang kebebasan masyarakat itu sendiri. (*)


