INILAMPUNGCOM --- Mulai Senin, 29 Juni 2026, ini sampai Selasa besok, Pansus DPRD Lampung membedah LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari 48 OPD di lingkungan Pemprov Lampung terdapat 13 yang menjadi sorotan pansus. Di mana 10 karena terdapat kesalahan dalam penggunaan anggaran, dan 3 lainnya terkait penyimpangan administrasi.
"Iya benar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Tahun 2025, ada 13 OPD yang menjadi sorotan. Karena ada temuan dengan klasifikasi serius," kata Ketua Pansus DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, Senin, 29 Juni 2026, melalui telepon.
Menurut legislator senior asal Partai Golkar ini, ke-10 OPD yang ditemukan BPK melakukan pelanggaran penggunaan anggaran, dimintakan laporan rincinya.
Sedangkan bagi 3 OPD yang dinyatakan BPK melakukan pelanggaran administratif, akan dinilai sejauhmana tindak lanjut perbaikan yang sudah dilakukan.
Supriyadi Hamzah menegaskan, tugas pansus adalah mengawasi tindak lanjut dari temuan BPK yang waktunya hanya 60 hari, di mana dalam dua pekan pansus harus telah memberikan rekomendasi atas LHP BPK terhadap LKPD Tahun 2025.
"Praktis hari kerja pansus ini efektifnya hanya 11 hari saja. Karena itu kita padatkan waktu RDP dengan semua OPD. Kalau kami hanya panggil 13 OPD yang bermasalah saja, nanti bisa menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di kalangan perangkat daerah," urainya.
Ditegaskan bahwa DPRD adalah mitra kerja Pemprov, karena salah satu tugasnya pengawasan, maka digelar RDP.
"Jadi bukan cari-cari kesalahan ya. Kami fokus pada temuan BPK. Membedah detail untuk perbaikan ke depan, selain memastikan tindak lanjut persoalan yang sekarang," imbuhnya.
Ia berharap, Kepala OPD hadir langsung pada RDP yang dimulai hari ini, demi memperbaiki pengelolaan anggaran pemerintahan ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus DPRD Lampung membedah LHP BPK atas LKPD Tahun 2025 bersama OPD selama dua hari. Dalam satu hari, menggelar RDP bersama 24 OPD. Hal itu tertuang dalam surat DPRD Lampung Nomor: 000.1.5/III.01/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni, SH, MH.
Pansus DPRD memberikan lima catatan bagi Kepala OPD terkait RDP tersebut. Apa saja?
Pertama: Diminta Kepala OPD hadir tanpa berwakil.
Kedua: Membawa dokumen bukti tindak lanjut terhadap LHP BPK atas LKPD Tahun 2025.
Ketiga: Membawa dokumen rencana aksi (action plan).
Keempat: Menjelaskan kondisi mengenai hambatan, kendala, dan tindak lanjut terhadap LHP BPK atas LKPD Tahun 2025.
Kelima: Membawa dokumen lain yang dianggap pentin. Yang kesemuanya digandakan 25 rangkap, dan diserahkan sebelum rapat dimulai.
Berikut agenda RDP Pansus DPRD dengan OPD:
A. Senin, 29 Juni 2026, pukul 10.00 sampai 12.30 WIB:
1. Dinas BMBK.
2. Dinas PSDA.
3. Dinas PKP & CK.
4. Dinas Perhubungan.
5. Dinas ESDM.
6. Balitbangda.
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Transmigrasi.
8. Dinas Penanaman Modal & PTSP.
9. Dinas Kominfotiksan.
10. Badan Kesbangpol.
11. Badan Kepegawaian Daerah.
12. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.
B. Senin, 29 Juni 2026, pukul 13.30 WIB sampai selesai:
1. RSUDAM.
2. Dinas Pendidikan & Kebudayaan.
3. Dinas Pemuda & Olahraga.
4. Dinas Tenaga Kerja.
5. Dinas Sosial.
6. Rumah Sakit Jiwa.
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
9. Biro Perekonomian.
10. Biro Kesejahteraan Rakyat.
11. Dinas Perpustakaan & Kearsipan.
12. BPSDM.
C. Selasa, 30 Juni 2026, pukul 10.00 sampai 12.30 WIB:
1. Sekretaris Daerah.
2. Bappeda.
3. Bapenda.
4. BPKAD.
5. Inspektorat.
6. Asisten Pemerintahan & Kesra.
7. Biro Pemerintahan & Otda.
8. Biro Organisasi.
9. Biro Hukum.
10. Biro Administrasi Pimpinan.
11. Biro Umum.
12. Biro Administrasi Pembangunan.
13. Biro Pengadaan Barang & Jasa.
D. Selasa, 30 Juni 2026, pukul 13.30 WIB sampai selesai:
1. Dinas Kesehatan.
2. RSUD Bandar Negara.
3. Dinas KPTPH.
4. Satuan Pol PP.
5. Dinas Koperasi & UKM.
6. Dinas Perindag.
7. Dinas Kehutanan.
8. Dinas Perkebunan.
9. Dinas Lingkungan Hidup.
10. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan.
11. Badan Penghubung. (zal/inilampung)

