![]() |
| Asisten Ekubang Mulyadi Irsan dan Kadis BMBK Lampung M. Taufiqullah usai rapat Senin (15/6/2026) kemarin. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Penyedia jasa puluhan proyek infrastruktur jalan di Dinas BMBK Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 saat ini terlilit persoalan kenaikan harga material maupun bahan bakar solar. Jika tidak ditangani dengan serius akan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
Yang dipastikan terlilit kenaikan harga material dan bahan bakar ini terjadi pada 51 proyek di Dinas BMBK Lampung yang saat ini telah berjalan. Terdiri dari 29 proyek tahap I dan 22 proyek tahap II. Sedangkan untuk pekerjaan tahap III, sampai sekarang masih dalam proses lelang dengan menggunakan asumsi harga terbaru.
Akibat terlilit kenaikan harga di lapangan setelah kontrak ditandatangani, penyedia jasa 51 proyek di Dinas BMBK Lampung mengirim surat kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, meminta adanya penyesuaian harga. "Keluhan" para kontraktor tersebut telah ditindaklanjuti hari Senin (15/6/2026) kemarin.
Pembahasan dampak kenaikan harga minyak dunia dan material infrastruktur terhadap pelaksanaan proyek konstruksi tersebut dilakukan dalam rapat eskalasi harga pekerjaan konstruksi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, di ruang kerjanya, diikuti Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Kepala Dinas BMBK M. Taufiqullah, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Administrasi Pembangunan.
Diakui Mulyadi, rapat tersebut merupakan tindaklanjut atas surat dari sejumlah penyedia jasa konstruksi yang meminta adanya penyesuaian harga akibat kenaikan biaya di lapangan.
“Tadi kami bahas bersama Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan Dinas BMBK. Jadi saat ini sedang dipelajari secara detail,” ujar Mulyadi usai memimpin rapat sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Lalu apa solusi atas keluhan penyedia jasa proyek Dinas BMBK terkait adanya kenaikan harga? Mulyadi Irsan menjelaskan, Pemprov Lampung tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku. Seluruh usulan yang masuk akan dikaji berdasarkan payung hukum yang ada, termasuk Perpres Nomor: 46 Tahun 2025, regulasi LKPP, serta klausul dalam kontrak pekerjaan.
“Pengambilan keputusan terhadap usulan yang masuk itu harus sesuai dengan payung hukum yang ada. Sehingga hak dan tanggung jawab pemerintah maupun penyedia jasa bisa sama-sama diakomodir,” kata Mulyadi.
Ditambahkan, Pemprov Lampung juga akan melaporkan kondisi di lapangan kepada kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, agar ada pemahaman menyeluruh mengenai dampak kenaikan harga terhadap proyek infrastruktur daerah.
Mengenai besaran potensi kenaikan harga pekerjaan konstruksi, Mulyadi mengaku belum dapat memastikan, karena masih dalam tahap pendataan dan kajian.
“Belum tahu. Masih berdasarkan database dan data lapangan, seperti harga solar, aspal, base, dan besi. Apakah memang ada kenaikan signifikan di lapangan dan bagaimana menyikapinya, itu masih perlu dipelajari,” ucapnya.
Tunggu Payung Hukum
Sementara Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M Taufiqullah, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian payung hukum dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyesuaian harga proyek konstruksi yang terdampak kenaikan harga material dan BBM.
Menurutnya, Pemprov Lampung tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas, terutama terhadap proyek-proyek yang kontraknya sedang berjalan.
“Output yang diharapkan Kementerian Keuangan bisa menerbitkan payung hukum, apakah dalam bentuk surat keputusan atau aturan lain yang bisa menjadi acuan penyesuaian harga. Tanpa itu, kami tidak berani mengambil keputusan,” ujar Taufiq.
Dijelaskan, persoalan utama terjadi pada proyek yang sudah berjalan sebelum kenaikan harga material dan bahan bakar terjadi. Sementara untuk proyek baru, penyesuaian harga sudah dimasukkan dalam proses perhitungan lelang.
“Kalau kontrak yang baru sudah kita sesuaikan dengan harga terbaru. Yang menjadi persoalan adalah kontrak yang sedang berjalan,” kata dia.
Taufiq mengungkapkan, sebanyak 29 proyek tahap I dan 22 proyek tahap II menjadi yang paling terdampak kondisi tersebut. Sedangkan proyek tahap III yang saat ini masih dalam proses lelang, sudah menggunakan asumsi harga terbaru.
“Yang tahap III ini sudah menggunakan harga yang baru, jadi relatif lebih aman,” jelasnya.
Jangan Kurangi Kualitas Pekerjaan
Taufiq pun memaparkan adanya kenaikan sejumlah material dan bahan pendukung konstruksi akibat lonjakan harga minyak dunia. Harga solar industri (HSD B40) non-subsidi, misalnya, naik dari Rp25.180 pada Januari 2026 menjadi Rp29.557 pada Mei 2026 atau meningkat sekitar 17,38 persen.
“Semua pekerjaan sangat dipengaruhi oleh solar industri. Akibatnya, harga pekerjaan jalan meningkat. Harga aspal dari Rp12.900 menjadi Rp15.975 per kilogram, semen naik sedikit dan informasinya akan naik lagi, besi dari Rp10.940 menjadi Rp11.000, dan harga base atau batu diperkirakan naik 8 sampai 18 persen dalam waktu dekat,” jelasnya.
Kepala Dinas BMBK Lampung ini tidak menampik kondisi tersebut berpotensi menggerus margin keuntungan para kontraktor pelaksana. Namun, pihaknya berharap, kenaikan harga tidak sampai mempengaruhi kualitas pekerjaan proyek infrastruktur.
“Kalau dampaknya pasti ada. Misalnya, potensi keuntungan kontraktor yang tadinya sekian persen jadi berkurang karena harus menutup kenaikan harga material. Tapi yang kami minta, jangan sampai mempengaruhi kualitas pekerjaan karena semuanya sudah terikat kontrak,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini Pemprov Lampung masih melakukan penghitungan dan kajian lebih lanjut terkait besaran penyesuaian harga maupun dampaknya terhadap biaya proyek per kilometer jalan.
“Perhitungannya masih dikaji. Mudah-mudahan tidak perlu dihitung ulang terlalu jauh kalau nanti harga kembali menyesuaikan,” imbuh Taufiq. (kgm-1/inilampung)

