![]() |
Terdakwa Dendi memperhatikan dengan seksama kesaksian Hendry Kurniawan, Rabu (17/6/2026) pagi. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sidang perkara dugaan tipikor proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022, Rabu (17/6/2026) pagi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Saksi Hendry Kurniawan, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, mengungkap banyak hal di depan majelis hakim pimpinan Enan Sugiarto dan terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis -mantan Bupati Pesawaran dua periode-, dan Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran.
Dengan tenang, Hendry mengungkap aliran fee proyek SPAM Pesawaran senilai Rp4,22 miliar. Ditegaskan, fee itu dipakai sepenuhnya untuk membangun rumah mewah atas nama istri terdakwa Dendi -Nanda Indira Bastian- guna menyamarkan aset hasil korupsi.
Pernyataan saksi Hendry Kurniawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 itu mengungkap fakta baru mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.
Saksi Hendry secara sistematis membeberkan proses pengalihan aset berupa lahan bernilai miliaran rupiah yang kini telah menjadi atas nama istri terdakwa yaitu Nanda Indira Bastian -saat ini menjabat Bupati Pesawaran.
Keterangan mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran ini menjadi kunci pembuka kotak pandora aliran fee proyek SPAM ke pembelian lahan untuk dibangun rumah mewah di Gg. Bukit, Jln. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Alur dari praktik fee proyek ke TPPU pun terungkap di persidangan.
Hendry Kurniawan dalam kesaksiannya menjelaskan, dana fee proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 sebagiannya untuk membeli lahan seluas sekitar 390 m2 dari Fanny Setiawan, SSos, MM. Diketahui, Fanny saat perkara ini terjadi -tahun 2023- menjabat Kabag Umum Setdakab Pesawaran.
“Tanah yang dibeli dari Fanny Setiawan tersebut sudah balik nama atas nama Nanda Indira,” ujar Hendry Kurniawan saat menjawab pertanyaan JPU mengenai hak kepemilikan lahan yang diatasnya didirikan rumah mewah dan telah disita Kejati tersebut.
Hendry mengaku ia berperan sebagai perantara transaksi antara Dendi dan Fanny Setiawan sebagai penjual lahan. Ia pun mengaku menyerahkan uang titipan Dendi sebanyak dua kali dalam bentuk tunai pada rentang waktu 2021-2022.
“Pertama, saya menerima uang Rp1 miliar dari Pak Dendi di rumah orangtuanya, lalu saya serahkan kepada penjual yaitu Fanny Setiawan,” ungkap Hendry.
Tidak lama setelah penyerahan pertama, Hendry kembali menyetorkan uang sebesar Rp500 juta kepada Fanny Setiawan. Ditegaskan, seluruh uang tersebut ia terima dalam kondisi terbungkus.
Praktik TPPU Menguat
Dengan pernyataan saksi Hendry Kurniawan itu, dugaan telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin menguat.
Sebagaimana diketahui, JPU dari Kejati Lampung dalam dakwaannya menyebutkan bahwa seluruh biaya pembangunan “Rumah Bukit” dibebankan kepada mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, atas perintah langsung dari Dendi.
Uang pembangunan rumah mewah tersebut diduga kuat berasal dari kumpulan fee proyek SPAM sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR. Total dana fee yang dikucurkan Zainal Fikri untuk rumah pribadi atas nama Nanda Indira Bastian itu mencapai Rp4,22 miliar.
Biaya tersebut meliputi pembayaran kontraktor H. Sarimin sebesar Rp3,5 miliar, jasa arsitek Ir. Danta Muhitha senilai Rp500 juta, hingga desain interior sebesar Rp200 juta. Saat Zainal Fikri menyatakan tidak sanggup lagi mendanai, sisa tunggakan sebesar Rp1,05 miliar, dilanjutkan oleh ajudan ayah kandung Dendi, Duwi Heriyanto.
Terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis dan Zainal Fikri yang hadir dalam persidangan tampak lebih banyak terdiam saat mendengarkan rincian aliran dana yang dipaparkan oleh saksi Hendry Kurniawan.
Fanny Dalam Bidikan
Mulai disebut-sebutnya nama Fanny Setiawan dalam persidangan kasus dugaan tipikor proyek SPAM terkait aliran fee proyek ke TPPU, menurut penelusuran inilampung.com, merupakan hal yang ditunggu JPU sebagai fakta persidangan.
Mengapa begitu? Karena Fanny Setiawan -saat ini pejabat eselon II Pemkab Pesawaran- merupakan salah satu pihak yang masuk dalam bidikan Kejati Lampung guna mengembangkan kasus TPPU yang melilit Dendi Ramadhona Kaligis.
Besar kemungkinan, Fanny Setiawan dan Nanda Indira Bastian akan masuk dalam pusaran "calon terdakwa tahap II" pada perkara tersebut.
Mengenai kepastian kapan Fanny Setiawan akan kembali diperiksa Kejati untuk pengembangan kasus TPPU, belum didapat kepastian. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum berhasil dimintai penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)

