INILAMPUNGCOM --- Ada persoalan serius yang mencuat dalam acara Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Lampung TA 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Lampung hari Jum'at (12/6/2026) kemarin.
Yaitu keterbukaan BPK jika pemprov harus membereskan tertundanya pembayaran utang belanja Rp237 miliar dan utang DBH kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp549 miliar.
Tentu bukan persoalan sederhana ketika dalam satu tahun anggaran "meninggalkan beban" anggaran dengan total sebanyak Rp786 miliar tersebut. Meski memang faktanya, dari tahun ke tahun Pemprov Lampung selalu mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatannya sendiri.
Menurut data inilampung.com, pada tahun 2021 Pemprov Lampung mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri senilai Rp482.759.755.599,95. Tahun 2022 sebesar Rp654.592. 439.514,24. Tahun 2023 Rp1.408.450.654.898,52. Dan tahun 2024 Rp801.599.815.033,24.
Dan yang tidak boleh dilupakan, saat Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela memulai tugasnya -per 20 Februari 2025-, ada peninggalan kewajiban Pemprov Lampung sampai 31 Desember 2024 sebesar Rp1.821.266.150.297,43, dengan posisi saldo kas akhir Rp69.897.281.620,32.
Kesepakatan Nyicil DBH
Masalah penyaluran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah kepada 15 Kabupaten/Kota adalah hal krusial yang "menjerat" kepemimpinan Mirza - Jihan. Betapa tidak. Kewajiban pada tahun anggaran 2024 yang tidak tertunaikan sebesar Rp1.129.477.215.353,40.
Atas inisiatif Kepala BPKAD Lampung -saat itu- Marindo Kurniawan dan disetujui Pj Gubernur Samsudin, dibuat kesepakatan oleh 15 kepala daerah dan Pemprov Lampung bahwa pembayaran DBH Pajak Daerah dilakukan secara mencicil sejak tahun 2025 hingga 2028 mendatang.
Kesepakatan yang tertuang dalam surat bernomor: 900/1.14.5/5171/VII.02/2024 tentang Penyaluran DBH Pajak Daerah Provinsi Lampung Kepada Kabupaten/Kota Tahun 2024 itu kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tanggal 25 Oktober 2024.
Berikut skema pembayaran DBH Pajak Daerah dari Pemprov Lampung ke Pemkab/Pemkot:
1. Tahun 2025. Penyaluran DBH triwulan I 2024. Sebesar Rp180.272.179.777.
2. Tahun 2026. Penyaluran DBH triwulan II 2024. Senilai Rp267.914.982.610.
3. Tahun 2027. Penyaluran DBH triwulan III 2024. Sebanyak Rp291.113.780.731.
4. Tahun 2028. Penyaluran DBH triwulan IV 2024. Sebesar Rp390.176.362.236.
Dengan demikian, di 2026 ini Pemprov Lampung berkewajiban menyalurkan DBH Pajak Daerah kepada 15 Pemkab/Pemkot sebanyak Rp267.914.892.610.
Dan jika ditambah kewajiban mencicil pinjaman Rp1 triliun ke Bank Jabar-Banten (BJB) sekitar Rp365 miliar, maka pada 2026 ini Pemprov Lampung punya kewajiban merogoh koceknya berkisar di angka Rp1,1 triliun. Yaitu kewajiban tertunda di tahun 2025 sebanyak Rp786 miliar ditambah cicilan ke BJB Rp365 miliar. Belum terhitung bunganya.
Mampukah Pemprov Lampung melepaskan diri dari "keterkurungan" mengatasi kebutuhan dana riil Rp1,1 triliun yang merupakan kebutuhan standar menyelesaikan kewajibannya? Harus diakui, secara matematika pendapatan daerah akan sulit.
Pasalnya, seperti diakui Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan DA, sampai 29 Mei 2026 realisasi pendapatan daerah baru Rp2,56 triliun atau 36,56% dari target Rp7 triliun. Tahun 2025 lalu pun, pendapatan daerah hanya Rp6,579 triliun atau 87,66% dari target.
Tanpa bermaksud mengecilkan "semangat juang", tampaknya pada akhir tahun anggaran 2026 ini Pemprov Lampung akan kembali memperpanjang "sejarah" ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatannya sendiri alias defisit riil anggaran.
Kondisi itu bisa diminimalisir manakala para pimpinan OPD konsisten menjalankan arahan Gubernur Mirza pada 5 Januari 2026 lalu, yaitu memaksimalkan aset yang dimiliki untuk menangguk PAD.
Upaya untuk itu memang terus diseriusi oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan, diantaranya dengan menggelar rapat rutin bersama pimpinan OPD untuk "membedah aset" yang ada guna meningkatkan PAD. Persoalannya: Banyak OPD yang sampai saat ini belum memiliki data valid atas asetnya sendiri.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP tahun 2024 mencatat: Terdapat 33 aset gedung dan bangunan Dinas PSDA yang belum memiliki keabsahan kepemilikannya.
Karenanya, ketika kini Pemprov Lampung "terkurung" dengan kewajiban membereskan kewajiban Rp1 triliunan, Gubernur Mirza, Wagub Jihan, dan Sekdaprov Marindo Kurniawan perlu "lebih tegas" men-deadline jajaran pimpinan OPD dengan perlakuan yang sama.
Tanpa langkah tersebut: manakala pendapatan daerah tidak mencapai target -apalagi membereskan kewajiban-, hanya satu OPD yang dituding, yaitu Bapenda. Padahal, sesungguhnya semua OPD memiliki tanggung jawab yang sama untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Bahkan jika ditelaah lebih mendalam, ada beberapa OPD yang potensial -dan selayaknya diberi target maksimal-, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, pun beberapa lainnya.
Namun, semua kembali kepada seberapa "tegas" pimpinan Pemprov Lampung untuk berani keluar dari "keterkurungannya." Karena banyak juga yang "lebih nyaman" dengan kondisi yang ada saat ini. (kgm-1/inilampung)

