![]() |
| Saipul, Kepala Bapenda Provinsi Lampung |
INILAMPUNGCOM --- Pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung tahun 2025 kemarin turun relatif besar dibandingkan tahun sebelumnya. Dari Rp4.039.218.171.476,78 di 2024 menjadi Rp3.346.330.375.781,25 pada 2025 atau hanya 79,24% dari target Rp4.222.960.939.574.
Penurunan yang amat menyolok terjadi pada sektor pajak daerah. Bila di 2024 mampu didapat Rp3.301.063.910.591,76, pada 2025 hanya Rp2.654.492.762.519,73 atau 75,25% dari target Rp3.527.241.001.166.
Dari pajak daerah yang turun itu, paling drop terjadi pada pajak kendaraan bermotor (PKB). Bila di 2024 ditangguk Rp1.059.740.374.049, tahun 2025 hanya Rp692.344.378.799 atau 42,47% dari target Rp1.603.104.104.000.
Pendapatan pajak daerah Rp2.654.492.762.519,73 itu jika digunakan untuk belanja pegawai saja, tidak mencukupi. Karena di 2025 kemarin, untuk belanja pegawai dihabiskan anggaran Rp2.675.440.110.157,98.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung sebagai institusi "koordinator pendapatan", setidaknya menangani langsung empat sektor pendapatan -berkaitan dengan pemberian insentif-, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Perolehan PKB di 2025 Rp692.344.378.799, BBNKB Rp391.726.702.542, PAP Rp9.838.762.106, dan PBBKB Rp861.406.406.886,23.
Memang, masih ada pendapatan lain yang melalui Bapenda. Seperti pajak rokok sebesar Rp695.398.597.004, pajak alat berat Rp2.204.840.000, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp1.573.075.182,50. Namun, jika ingin melogiskan insentif bagi pemungut pajak, hanya empat sektor awal saja yang menjadi tolok ukurnya.
Manakala dijumlahkan pendapatan PKB, BBNKB, PAP, dan PBBKB tahun 2025 kemarin, totalnya sebesar Rp1.955.316.250.333,23. Lalu berapa insentif yang diterima pegawai Bapenda?
Mengacu pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun 2025, total insentif yang dikucurkan bagi pegawai Bapenda mencapai nilai Rp46.272.254.114,60.
Berikut perinciannya:
1. Insentif bagi pemungut PKB Rp11.191.228.451.
2. Insentif bagi pemungut BBNKB Rp14.135.240.934.
3. Insentif bagi pemungut PAP Rp229.072.227.
4. Insentif bagi pemungut PBBKB Rp20.716.712.492,60.
Untuk diketahui, saat ini jumlah ASN di Bapenda Lampung sebanyak 500 orang. Terdiri dari seorang kepala badan -eselon II.a-, lima pejabat eselon III.a, 15 pejabat eselon III.b, 54 orang pejabat eselon IV a, tujuh orang fungsional, dan 418 orang staf atau JFU. Tidak semua pegawai Bapenda bertindak sebagai pemungut pajak daerah, namun terkait insentif, semua kebagian.
Harus diakui, adanya pemberian insentif itulah yang sampai saat ini menjadikan Bapenda sebagai "OPD Favorit" bagi ASN. Karena jumlah insentif yang diterima berkali-kali lipat dibandingkan tunjangan kinerja pada OPD lain.
Pemberian insentif bagi pemungut pajak daerah memang legal. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 69 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Persoalannya: Logiskah dengan pendapatan Rp1,9 triliun dikucurkan insentif hingga Rp46,2 miliar? Apalagi sektor pendapatan yang ditangani tidak mencapai target.
Dalam konteks ini: Perlu keberanian pimpinan Pemprov Lampung untuk "meminimalisir" besaran insentif manakala pendapatan jauh dari yang ditargetkan. Agar semua ASN Bapenda benar-benar ekstra dalam menangguk pendapatan.
Karena faktanya: hanya segelintir Kepala UPTD Pendapatan yang benar-benar menjalankan tugas hingga sosialisasi ke pelosok desa dan perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Ke depan, sistem reward dan punishment tampaknya perlu diberlakukan.
Mumpung masih waktunya pemberian keringanan pajak -dari 2 Juni sampai 31 Agustus 2026-, tidak ada salahnya dilakukan akselerasi melogiskan besaran insentif dengan pendapatan yang diperoleh. (kgm-1/inilampung)


