![]() |
| ilustrasi (inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Suasana optimisme terasa di Pemprov Lampung terkait pendapatan daerah tahun 2026 yang ditargetkan Rp7 triliunan. Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah hingga 29 Mei 2026 telah mencapai Rp2,56 triliun atau 36,56% persen dari target.
Menurut Mirza, dari total target pendapatan tahun 2026, PAD ditargetkan sebesar Rp4 triliun. Hingga akhir Mei 2026, realisasinya mencapai Rp1,4 triliun atau sekitar 36,5%.
“Untuk pendapatan daerah secara keseluruhan, realisasinya sudah mencapai Rp2,56 triliun atau 36,56% dari target Rp7 triliun. Sementara PAD terealisasi Rp1,4 triliun dari target Rp4 triliun,” urai Kepala BPKAD Mirza Irawan sebagaimana dikutip dari lampungrilis.id.
Mengenai capaian pendapatan yang masih dibawah 50% menjelang pertengahan tahun anggaran, Mirza mengaku pemprov masih melakukan evaluasi dan pembahasan terkait kemungkinan penyesuaian dalam APBD Perubahan.
“APBD Perubahan masih dalam proses. Nanti kita lihat perkembangan realisasi pendapatan dan belanja pada semester pertama sebagai bahan evaluasi,” kata dia.
Ditegaskan, Pemprov Lampung optimistis realisasi pendapatan dan belanja daerah akan terus meningkat pada semester kedua seiring dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah dan percepatan pelaksanaan program pembangunan.
APBD Survival-Konsolidatif
Optimisme itu amatlah patut diapresiasi. Karena Pemprov Lampung era kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela memang terus berakselerasi dengan berbagai program peningkatan pendapatan daerah.
Salah satunya -yang dimulai 2 Juni hingga 31 Agustus nanti- adalah pemberian keringanan pembayaran PKB dan BBNKB. Melihat pergerakan Bapenda mensosialisasikan program tersebut, tidak berlebihan jika banyak pihak memprediksi PAD akan meningkat di 2026 ini.
Untuk sekadar pengingat, di tahun 2025 kemarin, dari target PAD Rp4.222.960.939.574, realisasinya Rp3.355.911.239.215,62 atau 79,47%.
Pendapatan tersebut yang berasal dari pos pajak daerah sebesar Rp2.654.492.762.519,73. Terdiri dari perolehan PKB Rp692.344.378.799, BBNKB Rp391.726.702.542, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp861.406.406.886,23, pajak pengambilan pemanfaatan air permukaan Rp9.838.762.106, pajak rokok Rp695.398.597.004, pajak alat berat Rp2.204.840.000, dan opsen pajak mineral bukan logam batuan (MBLB) Rp1.573.075.182,50.
Pada 2025 kemarin, realisasi pendapatan daerah di angka Rp6,759 triliun atau 87,66% dari target, dengan realisasi belanja Rp6,658 triliun atau 85,54% dari anggaran.
Dan patut pula diingat, saat memberikan arahan pada rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemprov Lampung di Balai Keratun Lt III tanggal 5 Januari 2026, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa APBD tahun 2026 adalah APBD survival-konsolidatif, dengan fokus menjaga layanan dasar dan program prioritas strategis.
Dengan pendapatan daerah di 2025 Rp6,759 triliun, menurut Gubernur Mirza, capaian tersebut belum ideal untuk menopang beban lanjutan di 2026. Dimana APBD 2026 secara de facto menanggung beban APBD 2025.
Saat itu, Gubernur Mirza menegaskan tiga hal yang harus menjadi perhatian seluruh OPD di lingkungan Pemprov Lampung. Yaitu; kurangi kegiatan-kegiatan seremonial, pastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai dan dampak kebermanfaatannya untuk masyarakat Lampung, dan OPD harus berpikir mencari potensi PAD dengan memaksimalkan aset yang dimiliki.
Penekanan Gubernur Mirza itu amatlah wajar. Mengingat setiap tahun anggaran, Pemprov Lampung selalu mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatannya sendiri. Benarkah demikian? Ini datanya:
- Tahun 2021 ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri senilai Rp482.759.755.599,95.
- Tahun 2022 sebesar Rp654.592. 439.514,24.
- Tahun 2023 Rp1.408.450.654.898,52.
- Tahun 2024 Rp801.599.815.033,24.
Tentu masyarakat Lampung perlu mengingat, bahwa saat Gubernur Mirza dan Wagub Jihan memulai tugasnya -per 20 Februari 2025-, ada peninggalan kewajiban Pemprov Lampung sampai 31 Desember 2024 sebesar Rp1.821.266.150.297,43, dengan posisi saldo kas akhir Rp69.897.281.620,32. Artinya, kepemimpinan sebelumnya -Gubernur Arinal Djunaidi- meninggalkan beban anggaran yang cukup besar.
Nyicil DBH Pajak Daerah
Tidak hanya itu. Ada kewajiban menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada pemkab/pemkot se-Lampung tahun 2024 yang tidak terbayarkan sebanyak Rp1.129.477.215.353,40.
Atas inisiatif Pj Gubernur Samsudin, dibuat kesepakatan oleh 15 kepala daerah dan Pemprov Lampung bahwa pembayaran DBH pajak daerah dilakukan secara mencicil sejak tahun 2025 hingga 2028 mendatang.
Kesepakatan yang tertuang dalam surat bernomor: 900/1.14.5/5171/VII.02/2024 tentang Penyaluran DBH Pajak Daerah Provinsi Lampung Kepada Kabupaten/Kota Tahun 2024 itu kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tanggal 25 Oktober 2024.
Berikut skema pembayaran DBH pajak daerah dari Pemprov Lampung ke Pemkab/Pemkot:
- Tahun 2025. Penyaluran DBH triwulan I 2024. Sebesar Rp180.272.179.777.
- Tahun 2026. Penyaluran DBH triwulan II 2024. Senilai Rp267.914.982.610.
- Tahun 2027. Penyaluran DBH triwulan III 2024. Sebanyak Rp291.113.780.731.
- Tahun 2028. Penyaluran DBH triwulan IV 2024. Sebesar Rp390.176.362.236.
Dengan demikian, di 2026 ini Pemprov Lampung berkewajiban menyalurkan DBH pajak daerah kepada 15 Pemkab/Pemkot sebanyak Rp267.914.892.610.
Dan jika ditambah kewajiban mencicil pinjaman Rp1 triliun ke Bank Jabar-Banten (BJB) sekitar Rp365 miliar, maka pada 2026 ini Pemprov Lampung punya kewajiban merogoh koceknya berkisar di angka Rp632.914.892.610.
Tentu kenyataan ini menjadi "beban anggaran" yang tidak ringan. Meski beragam upaya mendongkrak pendapatan terus dimainkan, sepertinya di akhir tahun 2026 mendatang, target pendapatan daerah tetap tidak akan tercapai.
Dalam bahasa pemerintahan: tetap terjadi ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatannya sendiri alias defisit riil anggaran.(kgm-1/inilampung)




