-->
Cari Berita

Breaking News

Analisis Berita: Tiada Empatinya Pimpinan BUMD Milik Pemprov Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 12 Juni 2026

ilustrasi


INILAMPUNGCOM ---- Ada tragedi kemanusiaan bidang ketenagakerjaan yang belasan tahun dibiarkan tanpa empati sama sekali. Ironisnya, itu bersinggungan langsung dengan BUMD milik Pemprov Lampung. Padahal, semua pejabat saat ini -setelah mengikuti retreat rohani- tentu amat sangat memahami ajaran: "Bayarlah pekerjamu sebelum keringatnya kering." 

Namun tampaknya sampai hari ini, ketiadaan empati atas nama kemanusiaan itu masih kukuh dipertahankan. Komisi V DPRD Lampung -diwakili Syukron Muchtar dan Mardiana- dalam RDP dengan eks pekerja PT Wahana Raharja (WR) didampingi LBH Bandarlampung, Senin (8/6/2026) lalu, menjanjikan akan segera menyampaikan tragedi kemanusiaan bidang ketenagakerjaan itu kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan meminta klarifikasi kepada pengelola BUMD PT WR sekaligus mendorong penyelesaian hak eks pekerja secara cepat, adil, dan sesuai ketentuan hukum.

Tetapi sampai Rabu (10/6/2026) siang, Dirut PT WR, A. Muzaki, belum menerima selembar surat apapun dari Komisi V DPRD Lampung terkait pengaduan eks pekerja perusahaan plat merah tersebut.

Diketahui, peristiwa tragedi kemanusiaan bidang ketenagakerjaan di BUMD milik Pemprov Lampung ini telah berjalan belasan tahun. Setidaknya sejak tahun 2013 silam, yang sampai pertengahan 2026 ini, urusan permintaan hak uang gaji, pesangon, dan uang pisah, tidak juga diberikan.

Awalnya, ada 15 eks pekerja PT WR yang "ditelantarkan" begitu saja. Tanpa empati sama sekali. Mereka diantaranya adalah Budi Wardoyo, Bravo Nugraha, Shofia Ahmad, Rio Cakradinata, Sumini, Hesni Rahayu, Kusnadi, Dian Sujarwo, Puthut Nugroho, Helmi Efendi, Yuswantoro, Yulia Saparoso, Maulidya Hisana C, Yulianti, Yulinar.  Belakangan, tujuh diantaranya  menempuh jalur hukum. Keputusan PN Tanjungkarang sampai Mahkamah Agung pun didapat: PT WR wajib memberikan hak eks pekerjanya, dengan total Rp326 juta. 

Sebelum keputusan hukum yang telah inkrach itu, melalui surat bernomor: 560/6717/V/08/02/2023 tanggal 30 Agustus 2023 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah menyampaikan kepada pimpinan PT WR terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. 

Pada suratnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menganjurkan dua hal:
1. Agar pengusaha (PT WR) segera membayarkan hak-hak kepada para pekerja sebesar Rp480.915.390.
2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat ini.

Alih-alih surat dari OPD yang menangani dunia ketenagakerjaan tersebut ditanggapi, keputusan hukum sampai Mahkamah Agung pun dicuekin oleh PT WR.

Dirut PT WR, A. Muzaki, mengaku kondisi keuangan BUMD yang belum memungkinkan adalah hal mendasar hingga kewajiban terhadap eks pekerjanya belum bisa dipenuhi hingga saat ini.

Memang fakta menunjukkan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2023, PT WR terus menerus mengalami kerugian. Tahun 2024 pun keuntungan usaha hanya belasan juta rupiah saja. Tekor berat jika untuk menutupi biaya operasional.

Lalu apa jalan keluar dari tragedi kemanusiaan bidang ketenagakerjaan yang telah berlangsung belasan tahun tanpa empati ini? Gubernur Lampung selaku pemilik saham BUMD PT WR harus turun tangan: Mencari dana talangan. 

Dalam konteks inilah perlunya diwujudkan secara nyata ajaran: "Bayarlah pekerjamu sebelum keringatnya kering." 

Bakalkah ajaran Nabi Muhammad SAW itu diwujudkan oleh petinggi Pemprov Lampung yang telah mantap integritas keagamaannya berkat retreat rohani empat hari di masjid? Tragedi kemanusiaan bidang ketenakerjaan di PT WR inilah ujiannya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS