-->
Cari Berita

Breaking News

Anshori Djausal, Paman Gubernur Mirza Akhirnya Memenuhi Panggilan Jaksa

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 20 Juni 2026

 

Anshori Djausal (kemeja putih) dan Gunawan Raka, SH, MH, dikantor Kejati, (19/6/2026) (ist/inilampug)

INILAMPUNGCOM --- Anshori Djausal memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 19 Juni 2026.  


Anshori merupakan mantan Direksi PT Lampung Energi Berjaya. Dia diperiksa selama 7 jam, dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. -- untuk kesaksian mantan Gubernur Arinal Djunaidi -- tersangka atas dugaan kasus korupsi senilai US$ 17.286.000, dari dana partisipasi atau participating interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (Pertamina).


Kedatangan Anshori Djausal tampaknya memang ditunggu publik. Pasal, dia merupakan saksi penting yang sekaligus paman dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. 


Apalagi, Anshori adalah salah satu arsitek dalam perencaan dan tata kelola sejumlah perusahaan milik BUMD Lampung.


Beberapa jabatan penting pernah dijalaninya:  Direktur Wahana Raharja, Direktur PT LEB, Dekan Fakultas Teknik Unila, dan tim ahli Gubernur. Sosok Anshori juga kerap -- bahkan selalu berada dilingkaran kekuasaan (kepala daerah) dari sejak Era Gubernur Sjachroeddin ZP, Ridho Fichardo, dan Arinal Djunaidi.


“Klien kami, (Anshori Djausal memberikan keterangan untuk tersangka Arinal Djunaidi, dipanggil tentu kita hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Gunawan Raka, kuasa hukum Anshori, kepada pers, Jumat 19 Juni 2026. 


Dalam keteranganya, Gunawan Raka, ada 12 lembar pertanyaan diajukan penyidik kepada Anshori. Termasuk, soal penyertaan modal awal pendirian PT LEB sebesar Rp10 Miliar. 


“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi, semua sudah dipertanggung jawabkan Pak Anshori Djausal pada saat RUPSLB, hasil rapat menerima pertanggungjawaban itu, bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP termasuk keberadaan uang Rp10 Miliar semua sudah clear,” kata Gunawan Raka.


dok.tribunlampung


Misteri Uang Rp10 Miliar

Uang Rp10 Miliar dalam kasus PT LEB, muncul dari Riana Sari, istri Arinal Djunaidi beberapa jam sejak suaminya dijadikan tersangka. Kepada pers, saat itu dia minta dilakukannya pengusutan tuntas. Dia mempertanyakan kemana uang uang Rp10 miliar yang digunakan oleh pihak direktur PT LEB, jauh sebelum kasus ini terbongkar.


Di tengah masyarakat kini juga menggelinding panas. Bukan, aliran dana fantastis sebesar 17,2 juta dolar AS (setara Rp270 miliar lebih) dari pengelolaan dana partisipasi atau participating interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera. Tetapi, juga soal modal awal perusahaan sebesar Rp10 miliar yang dipertanyakan rimbanya.


Namun, pihak Anshori menangkis keraguan itu dengan argumen administratif. Gunawan menjelaskan bahwa dana Rp10 miliar tersebut telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS Luar Biasa. Bahkan, klaimnya, laporan tersebut telah melewati audit ketat dari BPK maupun BPKP.


"Dari Rp10 miliar itu, sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk kewajiban kontrak pihak ketiga melalui anak perusahaan, PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sisanya untuk operasional, termasuk pengurusan dana PI yang akhirnya berhasil membawa masuk 17 juta dolar AS ke Lampung," jelas Gunawan Raka.


Sebagai gambaran kata Gunawan Raka, uang modal awal Rp10 miliar itu, sebanyak Rp4,5 Miliar sudah digunakan untuk membayar kontrak yang dilakukan PT LJU.


“Nah jadi, dia menambahkan,  PT LEB ini selaku kasir, 4.5 miliar untuk kontrak dengan pihak ketiga, untuk operasional sekitar Rp1,5 miliar dan begitu juga lainnya masih ada, semua operasional digunakan untuk pengurusan dana yang hari ini sekitar 17 juta USD berhasil diterima Provinsi Lampung.


Gunawan Raka melanjutkan,  saat RUPSLB itu juga terbit Perda terkait batasan horarium dan gaji direksi. “Maka dengan keluarnya SK itu secara tertib dan bertanggung jawab klien kami sudah mengembalikan semua gaji yang pernah diterima, lebih kurang Rp 1 miliar dan itu juga sudah disahkan di RUPSLB,” tegas Gunawan lagi. (kgm/dbs)


LIPSUS