![]() |
| Kejari Lampung Timur geledah kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Selasa siang, 23 Juni 2026, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman setempat.
Penggeledahan ini terkait pelaksanaan proyek peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur tahun anggaran 2025.
Melalui sambungan telefon, Selasa malam, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamtim, Alifin Nurahmana Wanda, membenarkan adanya tindak penegakan hukum berupa penggeledahan di salah satu kantor OPD di lingkungan Pemkab Lampung Timur tersebut.
"Ya benar, Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Penggeledahan ini bertujuan mencari beberapa barang bukti terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan permukiman tahun 2025 lalu," jelasnya.
Alifin menambahkan bahwa hari Selasa, 23 Juni 2026, Kejari Lampung Timur melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Dinas Lingkungan Hidup, salah satunya Yunizer Hasan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara sumber inilampung.com di lingkungan Pemkab Lampung Timur menyebutkan, awalnya kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 52 desa yang anggarannya lebih kurang Rp24 miliar itu merupakan kegiatan swakelola murni oleh pihak desa. Namun karena ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan materialnya, program ini berubah pola.
Bagaimana polanya? Menjadi 80% anggaran untuk pengadaan material senilai Rp18.695.482.539 dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui rekanan dengan mekanisme pembelian secara elektronik lewat sistem katalog elektronik (e-purchasing), sementara 20% lainnya dikelola oleh pokmas untuk pembayaran tenaga kerja dan sewa peralatan pengaduk semen (molen).
Lalu seperti apa pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton volume panjang lebih kurang 700 meter dan lebar 3 meter di 52 desa tersebut saat ini? Ternyata, terpisahnya kelompok penyedia barang (material) dan kelompok penyedia jasa (tenaga kerja) diduga telah menghambat pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Kelompok masyarakat (pokmas) mengeluhkan sering tersendatnya suplay material oleh rekanan DLH. Sementara di sisi lain, rekanan selaku penyedia material, menganggap pokmas terlalu berlebihan dalam menggunakan material, sehingga pihak rekanan merasa dirugikan.
Akibatnya, hingga awal Maret 2026, masih terdapat beberapa pokmas yang belum menyelesaikan pekerjaan, karena suplay material yang terhenti. (johan/inilampung)


