-->
Cari Berita

Breaking News

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG se-Lampung Dikukuhkan di Balai Keratun

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 22 Juni 2026

Pengurus GAPEMBI dilantik, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, 19 Mei 2026 lalu. Organisasi ini, mirip dengan APPMBGI yang dilantik hari ini.

INILAMPUNGCOM --- Ditengah masalah dugaan tindak pidana korupsi yang melilit program Makan Bergizi Gratis (MBG), para pengusaha dan pengelola dapurnya se-Lampung, di Kantor Gubernur, tepatnya di Lantai II, Balai Keratun, pagi ini, Senin 22 Juni 2026.

 

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG Indonesia (APPMBGI) tersebut akan dikukuhkan melalui prosesi pelantikan. Bukan hanya kepengurusan tingkat provinsi yang dilantik, tetapi juga pengurus perwakilan kabupaten/kota se-Lampung.

Pada acara yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal diagendakan hadir langsung. Beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung juga hadir, diantaranya Kepala Bapenda Saipul, Kaban Kesbangpol Achmad Saefullah, Kepala Disdikbud Thomas Amirico, Kepala Diskes Erwin Rusli, Kepala Dinas PP & PA Hanita, Kepala Dinas Koperasi & UKM Evie Fatmawaty, dan Kepala DLH Riski Sofyan.

Sebelumnya, telah hadir organisasi serupa di Lampung, yaitu Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) yang pelantikannya dilaksanakan beberapa pekan lalu di Hotel Radisson Bandarlampung. Saat itu Gubernur Mirza dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar juga hadir.

Telisik "Uang Titik"
Sebelumnya diberitakan, terkait dengan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pada program MBG, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menurunkan tim untuk menelisik dugaan merebaknya praktik "uang titik" yang selama ini dikenakan bagi warga masyarakat yang ingin menjadi produsen Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Bukan rahasia lagi bahwa untuk mendapat titik lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung dikenai pungutan "uang titik" yang relatif besar. Pada awal program MBG digulirkan, nilainya antara Rp100 sampai Rp150 juta, tergantung lokasi dan jumlah penerima manfaat. 

Belakangan, pada awal Juni 2026, seorang pimpinan organisasi pengusaha MBG di Lampung menyatakan "uang titik" mencapai angka Rp350 juta untuk satu Dapur SPPG.

Sumber inilampung.com, Sabtu (20/6/2026) siang, menyatakan merebaknya praktik "uang titik" Dapur SPPG di Lampung tersebut, saat ini tengah dalam telisikan tim khusus Kejaksaan Agung.

"Ada tim Kejagung yang sedang turun ke Lampung. Mereka konsentrasinya ke urusan kewajiban dana titik dapur MBG. Beberapa orang yang selama ini diduga menjadi pengepul, sudah dalam pengawasan," kata sumber itu.

Dikatakan, beberapa pengelola Dapur SPPG juga dalam pengawasan, karena disinyalir sebagai pihak yang mengatur urusan lokasi atau titik dapur.

Menurut dia, selama ini di Provinsi Lampung ada beberapa orang pengepul "uang titik" dan memiliki banyak dapur MBG. Termasuk mendapat "jatah omprengan" setiap harinya.

"Ada pihak-pihak dari 'jatah omprengan' itu saja mendapat Rp50 sampai Rp100 juta per hari," lanjutnya.

Menurut dia, siapa-siapa saja pihak yang selama ini ditengarai "bermain" dalam penentuan lokasi MBG dan pengelola SPPG di Lampung, telah diketahui oleh tim Kejagung.

Pada Kamis (18/6/2026) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung  menginstruksikan seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) di daerah untuk menampung dan melaporkan berbagai permasalahan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti," kata Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. 

Menurut Syarief, langkah itu dilakukan untuk memetakan dugaan penyimpangan MBG di berbagai wilayah sekaligus mendukung penyidikan yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat. 

Diuraikan, laporan yang dihimpun dari daerah nantinya akan dianalisis untuk menentukan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejagung atau merupakan perkara tersendiri. 

"Apa berhubungan langsung dengan perkara yang kita tangani, atau memang ada spot-spot perkara tersendiri di daerah," ujar Syarief. (zal/inilampung)

LIPSUS