![]() |
| Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL |
Oleh: Aguswan Khotibul Umam -Dosen UIN Jurai Siwo Lampung.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini bukan semata-mata kurangnya peraturan, melainkan masih lemahnya integritas sebagian aparatur dan penegak hukum. Hampir setiap tahun masyarakat disuguhi berita tentang korupsi, penyalahgunaan wewenang, mafia hukum, pungutan liar, perdagangan perkara, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Kondisi ini juga menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.
Sebagai daerah yang sedang berkembang, Lampung membutuhkan aparat penegak hukum, birokrat, hakim, jaksa, polisi, akademisi, dan pemimpin publik yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kuat. Dalam konteks inilah sosok Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL, putra daerah Lampung yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2001–2008 dan Ketua Dewan Pers Indonesia, layak dijadikan teladan.
Perjalanan hidupnya menunjukkan bahwa keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, tetapi juga oleh karakter, integritas, dan komitmen terhadap keadilan.
Prof. Bagir Manan lahir di Lampung pada 6 Oktober 1941. Melalui pendidikan dan dedikasi panjang di bidang hukum, beliau berhasil menempati berbagai posisi strategis, mulai dari akademisi, birokrat, rektor, hingga Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Riwayat pendidikannya menunjukkan semangat belajar yang luar biasa yaitu: Sarjana Hukum Universitas Padjadjaran (1967), Master of Comparative Law, Southern Methodist University, Texas, Amerika Serikat (1981), Doktor Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (1990) dan berbagai program pengembangan hukum dan pemerintahan di Amerika Serikat serta Belanda.
Prestasi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan besar selalu diawali oleh proses panjang, disiplin, dan komitmen terhadap ilmu pengetahuan. Dari sudut pandang psikologi, perjalanan Bagir Manan mencerminkan apa yang disebut sebagai “Achievement Motivation Theory” dari David McClelland (1961).
McClelland menjelaskan bahwa individu yang sukses biasanya memiliki kebutuhan berprestasi (need for achievement) yang tinggi. Mereka tidak puas dengan pencapaian biasa, melainkan terus meningkatkan kompetensi dan kualitas dirinya.
Kunci Penegakan Hukum Berkeadilan
Bangsa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan orang pintar. Yang sering menjadi persoalan adalah kurangnya integritas. Integritas merupakan keselarasan antara nilai, ucapan, dan tindakan.Psikolog moral Lawrence Kohlberg (1981) menjelaskan bahwa individu yang telah mencapai tingkat moral tertinggi akan bertindak berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran, bukan berdasarkan keuntungan pribadi atau tekanan lingkungan.
Dalam teori “Moral Development”, Kohlberg membagi perkembangan moral menjadi beberapa tingkatan. Tingkat tertinggi disebut Post-Conventional Morality, yaitu ketika seseorang telah megakkan keadilan meskipun berisiko, tidak mudah disuap, mengutamakan kepentingan public, berani menolak tekanan politik, dan menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi. Karakter seperti inilah yang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini.
Mengapa Korupsi Terjadi?
Psikologi modern menjelaskan bahwa korupsi bukan semata-mata masalah ekonomi, melainkan masalah karakter dan moralitas. Menurut Donald Cressey (1953) dalam teori “Fraud Triangle”, korupsi biasanya muncul karena tiga faktor yaitu Pressure (Tekanan). Kebutuhan ekonomi, gaya hidup, atau ambisi berlebihan; Opportunity (Kesempatan). Lemahnya pengawasan dan sistem control; dan Rationalization (Pembenaran). Pelaku merasa tindakannya wajar karena "semua orang juga melakukannya."
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat aturan baru, tetapi juga membangun karakter antikorupsi sejak dini.
Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang ekonomi, pendidikan, pertanian, dan pembangunan daerah. Namun kemajuan tersebut akan sulit tercapai apabila masih terdapat praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, mafia tanah. mafia proyek, manipulasi anggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu Indonesia membutuhkan lebih banyak figur seperti Bagir Manan, yaitu individu yang berintegritas tinggi, berani menegakkan hukum, mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadikan jabatan sebagai amanah dan menolak praktik korupsi.
Keberadaan satu orang yang berintegritas sering kali mampu memengaruhi budaya organisasi secara keseluruhan. Psikolog sosial Albert Bandura (1977) melalui “Social Learning Theory” menjelaskan bahwa manusia belajar melalui pengamatan dan keteladanan. Ketika pemimpin menunjukkan kejujuran, bawahan cenderung meniru kejujuran tersebut. Sebaliknya, ketika pemimpin korup, budaya korup akan menyebar ke seluruh organisasi.
Psikologi Keteladanan dan Kepemimpinan
Salah satu kekuatan terbesar seorang pemimpin adalah keteladanan. Menurut James MacGregor Burns (1978) dalam teori “Transformational Leadership”, pemimpin yang hebat bukan hanya mengatur orang lain, tetapi menginspirasi perubahan melalui integritas dan visi moral. Pemimpin seperti ini dapat menjadi teladan, menggerakkan perubahan positif, membangun budaya organisasi yang sehat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan meningkat ketika masyarakat melihat aparat yang jujur dan konsisten.
Dari perspektif psikologi sosial, masyarakat membutuhkan kepastian hukum untuk menciptakan rasa aman. Abraham Maslow (1943) dalam “Hierarchy of Needs” menempatkan kebutuhan akan keamanan (safety needs) sebagai kebutuhan dasar manusia setelah kebutuhan fisiologis. Ketika hukum ditegakkan secara adil maka akan terwujudkan masyarakat merasa aman, investasi meningkat, pembangunan berjalan lancer, konflik sosial berkurang dan kepercayaan publik tumbuh. Sebaliknya, ketika hukum dapat dibeli atau dimanipulasi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara.
Perspektif Islam tentang Amanah dan Keadilan
Islam menempatkan keadilan sebagai salah satu fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menjadi prinsip dasar bagi seluruh aparat penegak hukum.
Allah SWT juga berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah sekalipun terhadap dirimu sendiri." (QS. An-Nisa: 135). Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: "Pemberi suap dan penerima suap keduanya berada dalam dosa.". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Pesan ini sangat relevan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Indonesia tidak hanya membutuhkan sarjana hukum yang cerdas, tetapi juga pribadi yang berkarakter. Pendidikan hukum ke depan perlu menanamkan secara benar kepada para mahasiswa pada aspek integritas, kejujuran, keberanian moral, kepedulian sosial dan tanggung jawab publik. Mahasiswa hukum, calon hakim, jaksa, advokat, polisi, maupun birokrat harus memahami bahwa hukum bukan sekadar profesi, melainkan amanah untuk menjaga keadilan masyarakat.
Akhirnya, penting untuk dipahami bahwa sosok Prof. Dr. Bagir Manan menunjukkan bahwa seorang anak daerah dari Lampung mampu mencapai puncak karier nasional melalui ilmu, integritas, dan pengabdian. Di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum, Indonesia membutuhkan lebih banyak figur yang memiliki karakter seperti beliau.
Dari perspektif psikologi, keberhasilan penegakan hukum sangat ditentukan oleh integritas moral, keteladanan, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Dari perspektif Islam, keadilan merupakan amanah yang wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Apabila Indonesia, khususnya Lampung, mampu melahirkan lebih banyak penegak hukum yang berjiwa seperti Bagir Manan, maka korupsi, kejahatan, dan pelanggaran hukum dapat diminimalisasi secara signifikan.
Pada akhirnya, masyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan bukan hanya menjadi cita-cita, tetapi dapat menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat. Bangsa yang besar bukan hanya memiliki banyak hukum, tetapi memiliki banyak orang yang berani menegakkan hukum dengan jujur. (***)


