-->
Cari Berita

Breaking News

BPK Peringatkan Gubernur Mirza: Beresin Utang dan Kelebihan Bayar ke Rekanan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 12 Juni 2026

 

Novy Gregory Antonius Pelenkahu (tengah) Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.

INILAMPUNGCOM --- Pemprov Lampung memang kembali menuai prestasi, Jum'at (12/6/2026) pagi. Yaitu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara berturut-turut untuk ke-12 kalinya. Sejak 2013 hingga 2025.


Tapi jangan berbusung dada dulu. Sebab, ada hal serius yang diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. 


Apa itu? Terkait utang daerah yang harus diberesin dan temuan kekurangan volume pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti alias adanya kelebihan bayar ke rekanan yang wajib dikembalikan ke kas daerah.


Diketahui, opini WTP ke-12 kalinya bagi Pemprov Lampung tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.


LHP diserahkan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal didampingi Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.


Dalam penyampaian hasil pemeriksaan, Novy Gregory menjelaskan, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemprov Lampung. Salah satunya terkait ketidak-seimbangan antara penerimaan dan pengeluaran yang berdampak pada munculnya utang daerah.


Menurut Novy, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar program dan perencanaan pembangunan yang telah disusun dapat direalisasikan secara optimal sesuai kemampuan keuangan daerah.


“Antara penerimaan dan pengeluaran itu masih ada utang. Sebab penerimaan ini, nanti kasihan perencanaan bagus-bagus tapi tidak bisa terealisasi,” kata Novy.


Selain persoalan utang daerah, BPK juga menemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Atas temuan tersebut, pemprov diminta segera melakukan tindaklanjut sesuai ketentuan, termasuk pengembalian kerugian yang ditemukan ke kas negara.


Meski terdapat sejumlah catatan, BPK menilai temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Lampung. Atas dasar itu, opini WTP kembali diberikan kepada Pemprov Lampung.


Tindaklanjut 60 Hari

Novy menegaskan, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh gubernur beserta jajaran dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.


“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan,” ujar dia.


Sementara Gubernur  Rahmat Mirzani Djausal mengatakan capaian opini WTP ke-12 secara berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta dukungan DPRD Lampung dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.


Menurut Mirza, opini WTP tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


“WTP 12 kali berturut-turut ini tentu bukan hanya prestasi, namun merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.


Ditambahkan, opini WTP merupakan bentuk pengakuan atas kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Lampung.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta memberikan berbagai rekomendasi perbaikan.


Menurut dia, rekomendasi yang diberikan BPK menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah agar semakin baik pada masa mendatang.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua BPK RI serta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab dan pengelolaan keuangan daerah, serta rekomendasi-rekomendasi yang sangat berharga sebagai solusi dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, khususnya penatausahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi,” tutur Mirza. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS