INILAMPUNGCOM --- Di era efisiensi anggaran saat ini, tata kelola penggunaan keuangan Pemprov Lampung memang harus mendapat perhatian serius dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wagub Jihan Nurlela, maupun Sekdaprov Marindo Kurniawan.
Mengapa begitu? Karena terus terjadi "kebocoran" dengan berbagai dalih.
Misalnya, dalam hal pemberian honorarium belanja barang dan jasa, yang diantaranya bagi penanggung jawab pengelola keuangan (PJPK) pada 10 OPD atau bagi tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan di tiga OPD, serta beberapa lainnya.
Terkait pemberian honorarium belanja barang dan jasa yang senyatanya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 72 Tahun 2025 ini -sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020-, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta adanya pemberian honorarium belanja barang dan jasa di tahun 2025 kemarin yang membebani keuangan Pemprov Lampung sebesar Rp1.050.255.250.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menguraikan bahwa pada tahun 2025 Pemprov Lampung menganggarkan belanja jasa kantor sebesar Rp271.468.863.125, sampai dengan 30 September 2025 realisasinya Rp163.176.681.153 atau 60,11%.
Digunakan untuk apa saja dana tersebut?
1. Honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia. Jumlahnya Rp13.812.974.000.
2. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan. Jumlahnya Rp1.593.644.000.
3. Honorarium tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi dan pengelola website. Jumlahnya Rp250.150.000.
4. Honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan (PJPK). Jumlahnya Rp6.838.509.000.
5. Honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ). Jumlahnya Rp23.250.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan PPK dan PPTK terkait serta keterangan para penerima honor secara uji petik, BPK menemukan permasalahan sebagai berikut:
1. Pembayaran honorarium PJPK pada 10 OPD belum memperhitungkan besaran pagu yang dikelola untuk setiap DPA sebesar Rp163.677.250.
2. Pemberian honorarium pada UKPBJ tidak sesuai ketentuan sebesar Rp43.600.000.
3. Pemberian honorarium tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi dan pengelola website pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp42.277.500.
4. Pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan pada tiga OPD sebanyak Rp800.700.500.
Mengapa bisa pembayaran honorarium belanja barang dan jasa pada 11 OPD itu bukan hanya melanggar Peraturan Presiden Nomor: 72 Tahun 2025 tetapi juga telah "menggerogoti" keuangan Pemprov Lampung sebesar Rp1.050.255.250? BPK menuliskan bahwa hal itu terjadi karena Kepala OPD terkait kurang cermat dalam membentuk tim pelaksana kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan kerja, PPK-SKPD dan PPTK pada OPD terkait tidak memahami secara utuh ketentuan mengenai kegiatan yang dapat diberikan honorarium dan tarif yang digunakan, serta bendahara pengeluaran OPD terkait kurang cermat dalam melakukan pembayaran honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang sangat ironis, justru BPKAD -bendahara keuangan Pemprov Lampung- paling banyak "menggerogoti" uang rakyat, yaitu Rp609.621.000 dengan dalih honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan. (kgm-1/inilampung)

