INILAMPUNGCOM --- Dugaan korupsi honorer fiktif di Pemkot Metro yang menjadikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka -ternyata- bukan "kaleng-kaleng alias kelas ecek-ecek".
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, skandal dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.
Dan hasil audit BPKP tersebut telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan, hasil audit BPKP telah diterima penyidik dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya.
"Benar, kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Heri Rusyaman.
Menurut Heri, berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif mencapai Rp7,38 miliar.
Setelah menerima hasil audit, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Dijelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi memerlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, penyidik masih akan memeriksa kembali sejumlah saksi yang berkaitan dengan temuan kerugian negara sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Itu tujuan utamanya, kita akan kumpulkan dulu berapa yang bisa diselamatkan, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Kombes Heri.
Ditambahkan, langkah penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu cukup lama, akhirnya hari Jum'at 19 Juni 2026 lalu Polda Lampung menetapkan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka.
Jum'at siang sekira pukul 13.40 WIB beberapa personil Ditreskrimsus Polda Lampung mengantarkan surat penetapan tersangka kasus dugaan tipikor honorer fiktif di Pemkot Metro itu ke rumah pribadi Welly.
Bagaimana bisa Sekda Lampung Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ratusan honorer fiktif di Pemkot Metro? Karena saat peristiwa terjadi, Welly Adiwantra masih menjabat Kepala BKPSDM Pemkot Metro.
Ia baru "hijrah" ke Pemkab Lampung Tengah dan langsung menjadi Sekda setelah kerabat dekatnya: Ardito Wijaya, menjabat Bupati.
Diketahui, sampai sekarang Ardito Wijaya masih mendekam di Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, setelah dicokok KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.
Saat ini perkara yang melilit Bupati Lampung Tengah non aktif itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.(zal/inilampung)

