-->
Cari Berita

Breaking News

Catatan Kecil: Ketika BUMD Pemprov Lampung "Lecehkan" Keputusan OPD Ketenagakerjaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 26 Juni 2026

ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Sampai saat ini -16 bulan- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjalankan tugasnya, persoalan yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung tiada juga terurai. Utamanya menyangkut urusan kemanusiaan.

Apa itu? Tidak lain belum diberikannya gaji dan tunjangan bagi eks pegawainya. Padahal, urusannya sudah sampai ke institusi hukum paling tinggi di negeri ini yaitu Mahkamah Agung. Itulah yang terjadi pada BUMD PT Wahana Raharja.

Memang, ini peristiwa lama; tahun 2021-2022. Namun, tiada bayangan bakal ada ujungnya. Direktur PT Wahana Raharja -terbaru- Asep Muzaki hanya menjanjikan jika kondisi keuangan perusahaan membaik, akan dituntaskan masalah tersebut.

Tentu ini persoalan baru. Sejarah mencatat, PT Wahana Raharja hanya pernah memperoleh keuntungan usaha di tahun 2024 lalu, itu pun hanya Rp14 jutaan. Tahun-tahun sebelumnya selalu merugi.

Dibalik peristiwa ini ada sesuatu yang sangat ironis, telah terjadi " pelecehan". Yaitu "Pelecehan sesama jenis": BUMD milik Pemprov Lampung "melecehkan" keputusan -anjuran- OPD Pemprov Lampung yang menangani urusan ketenagakerjaan. 

Benar begitu? Ini faktanya: eks pegawai PT Wahana Raharja yang tidak dibayarkan gaji mereka mengadukan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Berbagai data pun digelar. Pelapor perselisihan hubungan industrial itu sebanyak 15 orang, diantaranya Sumini, Budi Wardoyo, Yuswantoro, Bravo Nugroho, Shofia Ahmas, Hesti Rahayu, dan Maulidya Hisana. 

Mediator perselisihan hubungan industrial dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung adalah Sariyo dan Sanovia Hikmah. Keputusannya? Melalui surat bernomor: 560/6717/V.08/02/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT Wahana Raharja dan 15 pelapor -diwakili Sumini- yang ditandatangani mediator dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja -saat itu- Sifa Ainus, menyampaikan dua anjuran.

Pertama: Agar pengusaha (PT Wahana Raharja) segera membayarkan hak-hak kepada para pekerja sebesar Rp480.915.390. Kedua: Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.

Faktanya, pimpinan PT Wahana Raharja "nyuekin" anjuran tersebut hingga saat ini. Kerja keras Dinas Tenaga Kerja mencarikan solusi, tidak digubris. Padahal, mereka satu Bos: Gubernur Lampung.

Dalam perjalanannya, perkara ini masuk ranah hukum. Sampai MA memutuskan PT Wahana Raharja wajib membayar "keringat dan air mata" eks pegawainya sekitar Rp350 jutaan pun hingga hari ini, tidak direalisasi.  BUMD milik Pemprov Lampung itu tidak hanya "melecehkan sesama jenis", tetapi juga keputusan hukum tertinggi. Yang menyedihkan: Gubernur Lampung sebagai pemilik saham BUMD itu terkesan tiada empati sama sekali. Padahal, "yang ditugaskan" menjadi komisaris utama PT Wahana Raharja itu petinggi Pemprov Lampung juga, yaitu Sulpakar yang sehari-hari menjabat Asisten Administrasi Umum. 

Langkah eks pegawai PT Wahana Raharja mengadu ke DPRD pun hanya mendapat "angin surga". Nyatanya -meski telah hampir satu bulan-, tindaklanjut pengaduan eks pegawai PT Wahana Raharja yang didampingi LBH Bandarlampung itu, tiada sama sekali. Wakil rakyat cuma "omon-omon besar" saja.

Juga Terjadi di PT LEB

Yang patut dicatat, terkait  "penelantaran" eks pegawai BUMD Pemprov Lampung tidak hanya terjadi pada PT Wahana Raharja saja. Hal serupa ada di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Adalah Audi Titaheluw yang menjadi staf PT LEB sejak 2 Juni 2021. Pada 30 Juni 2023 ia diangkat menjadi pegawai tetap. Ia menerima gaji bulanan Rp12.479.680 ditambah tunjangan Rp2.000.000. Total pendapatan Rp14.479.680 per bulan.

Namun, sejak bulan Maret 2025, ia tidak mendapat gaji lagi. PT LEB memutus gaji tanpa keterangan yang jelas. Direktur PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dalam surat yang ditandatangani, mengakui adanya gaji Audi Titaheluw yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp100.357.760.

Dalam kondisi bekerja tanpa bergaji itu, Audi jatuh sakit dan menjalani perawatan medis. Tuhan berkehendak, Audi Titaheluw dipanggil-Nya pada 17 September 2025. 

Ahli warisnya -istri MLN beserta dua anaknya AT dan BTNT- mengadukan belum dibayarnya gaji mendiang Audi Titaheluw oleh PT LEB tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. 

Tetapi, mediasi yang dilakukan OPD Ketenagakerjaan -oleh mediator hubungan industrial Sariyo dan Sanovia Hikmah- itu tidak mencapai kesepakatan. 

Maka, melalui surat bernomor: 500.15.15.1/1016/V.08/02/2026 tanggal 14 April 2026, ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT LEB dan Kuasa Hukum Alm Audi Titaheluw, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan dua anjuran.

Pertama: Agar pengusaha (PT LEB) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta gaji yang belum dibayarkan kepada ahli waris pekerja -totalnya- sebesar Rp281.064.166. Kedua: Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.

Direspon positifkah anjuran itu? Sampai saat ini sama sekali tidak. Kasus korupsi pengelolaan dana PI 10% yang membuat tiga bekas petinggi PT LEB menjadi narapidana, dijadikan alasannya. 

Tentu hal ini memprihatinkan. Di sisi lain Dinas Tenaga Kerja acapkali harus berjibaku menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan -antara pegawai dan perusahaan swasta-, di saat menyangkut BUMD milik Pemprov Lampung justru "dilecehkan". 

Ada yang dilupakan oleh pihak terkait -pengelola PT Wahana Raharja dan PT LEB- bahwa "pelecehan sesama jenis" ini -langsung atau tidak- telah mempermalukan Gubernur Lampung, yang saat ini dijabat Rahmat Mirzani Djausal, sosok hebat penuh empati berlatar belakang pengusaha sukses yang amat terbiasa bergaul dengan puluhan pegawai dan karyawan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS