-->
Cari Berita

Breaking News

Catatan Kritis 80 Tahun Lampung Tengah: Menakar Esensi Good Governance di Tengah Rapuhnya Koordinasi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 15 Juni 2026


Oleh, M Iqbal WT


Mencapai usia 80 tahun bukanlah perjalanan yang singkat bagi Kabupaten Lampung Tengah. Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) sepatutnya menjadi panggung refleksi kolektif, sebuah ruang untuk menengok ke belakang sekaligus merajut strategi ke depan. Namun, di balik kemeriahan seremonial yang ada, terselip sebuah potret buram yang justru mengusik esensi dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Salah satu riak yang cukup mengemuka adalah persoalan koordinasi internal dan eksternal panitia penyelenggara. Hal ini terlihat gamblang dari carut-marutnya manajemen undangan pada Sidang Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Lampung Tengah. Fakta bahwa sejumlah elemen krusial daerah—mulai dari tokoh masyarakat adat, tokoh-tokoh masyarakat utama, hingga ketua-ketua partai politik—tidak terundang, bukan sekadar perkara "lupa mencetak nama". Ini adalah sinyal kuat dari rapuhnya sistem koordinasi dan komunikasi publik pemerintah daerah.


Makna di Balik "Kursi yang Kosong"

Dalam konsep good governance, ada tiga pilar utama yang harus berjalan beriringan: pemerintah (negara), sektor swasta, dan masyarakat sipil (civil society). Ketika tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik terlewatkan dalam momen sakral daerah, pemerintah daerah secara tidak langsung telah mengabaikan dua prinsip utama:


Partisipasi (Participation): Mengundang para tokoh dan representasi politik bukan sekadar formalitas basa-basi, melainkan bentuk pengakuan atas andil mereka dalam pembangunan. Kursi kosong mereka di ruang paripurna mencerminkan adanya sekat yang memisahkan penguasa dengan akar rumput.


Inklusivitas (Inclusiveness): Peringatan hari jadi adalah milik seluruh warga Lampung Tengah, bukan hajatan eksklusif birokrat. Jika menyusun daftar undangan untuk sebuah seremoni tahunan saja masih menyisakan masalah, publik wajar bertanya-tanya: bagaimana dengan koordinasi program pembangunan strategis yang jauh lebih kompleks?


Sengkarut Koordinasi yang Harus Dibenahi

Lemahnya koordinasi ini tidak boleh dianggap remeh sebagai "kesalahan teknis" semata. Ini adalah penyakit birokrasi yang jika dibiarkan akan terus menggerogoti efektivitas pemerintahan. Lampung Tengah tidak akan bisa berlari kencang mengejar ketertinggalan jika ego sektoral masih meraja.


Pembenahan total harus segera dilakukan di semua lini, melintasi batas-batas kelembagaan:

1. Eksekutif dan Legislatif: Komunikasi politik antara Pemerintah Kabupaten (Bupati dan jajarannya) dengan DPRD harus berbasis pada visi pembangunan yang sama, bukan sekadar formalitas kemitraan.

2. Antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah): Hilangkan mentalitas "bekerja di dalam tabung" (silo mentality). OPD harus terbiasa berbagi data, berkolaborasi, dan terintegrasi dalam mengeksekusi kebijakan.

3. Hingga Lapisan Terbawah: Koordinasi dari tingkat kabupaten, kecamatan, kampung/desa, hingga tingkat RT harus tersambung tanpa sumbatan. Seringkali, kebijakan bagus di tingkat atas layu di jalan karena tidak dikomunikasikan dengan baik ke aparat di struktur terbawah.


Menuju Lampung Tengah yang Lebih Baik

Usia 80 tahun harus menjadi titik balik. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah perlu menyadari bahwa good governance tidak akan pernah terwujud hanya dengan pemenuhan dokumen administratif atau penghargaan di atas kertas. Fondasi utamanya adalah komitmen untuk membuka diri, mendengarkan, dan merangkul semua pemangku kepentingan (stakeholders).


Memperbaiki tata kelola koordinasi adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar. Hanya dengan komunikasi yang cair, koordinasi yang matang, dan pelibatan masyarakat secara utuh, Lampung Tengah dapat bertransformasi menjadi daerah yang maju, bermartabat, dan benar-benar hadir untuk seluruh rakyatnya. Selamat berbenah, Lampung Tengah!(*)


*)

Sekretaris DPD PAN Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah

LIPSUS