![]() |
| ilustrasi (tim inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Kucuran dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar, benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh pengelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menaikkan pendapatan pribadinya.
Bukan hanya tantiem dan bonus yang diatur sedemikian rupa hingga menambah pundi-pundi pribadi direksi dan komisaris anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut. Urusan menaikkan gaji pun diseriusi.
Menurut penelusuran inilampung.com, usai dikucuri pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES Rp271,5 miliar, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo pada 4 September 2023 menandatangani surat bernomor: 021/LEB-K/SK/IX/2023 tentang Penetapan Gaji, Tunjangan, Fasilitas dan Insentif Lainnya untuk Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2023, serta Lampiran Kajian dan Analisa Kebijakan Remunerasi Komisaris dan Direksi PT LEB.
Surat tersebut kemudian diajukan kepada Plt Dirut PT LJU Taufik Hidayat. Terang-terangan Taufik (kini Ketua Umum KONI Lampung) --- tidak menyetujui penetapan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya yang ditandatangani Heri Wardoyo.
Alasan Taufik Hidayat jelas: Dalam penyusunan penetapan gaji dan sebagainya oleh Komisaris PT LEB tersebut tidak berpedoman pada Surat Gubernur Lampung kepada PT LJU selaku pemegang saham kendali PT LEB, Nomor: 500/1643/04/2020 tanggal 20 Juni 2020 yang menyatakan: Penerapan sistem penggajian pada anak perusahaan PT LJU yaitu PT LEB agar tidak melebihi penggajian/remunerasi dari perusahaan induk.
Sikap kukuh Taufik Hidayat ini ia pertahankan hingga lengser dari jabatan Komisaris dan Plt Dirut PT LJU pada 21 November 2023. Namun, upaya untuk menaikkan gaji dan tunjangan direksi maupun komisaris tetap dilakukan.
Momen didapat saat pelantikan pengurus -Direksi dan Komisaris- PT LJU yang baru pada akhir November 2023 di Restoran Rumah Kayu, Bandarlampung. Gubernur Arinal Djunaidi selaku pemegang saham PT LJU memerintahkan Direksi dan Komisaris PT LJU yang baru -Arie Sarjono Idris, Mashudi, Budhi Darmawan dan Asrian Hendi Caya- untuk menandatangani persetujuan perubahan remunerasi pengurus PT LEB yang ditandatangani Heri Wardoyo.
Mendapat angin segar, awal Desember 2023 pengurus PT LEB mengirimkan draft perubahan remunerasi kepada Dirut PT LJU Arie Sarjono Idris. Tetapi, Arie tidak mau menandatangani usulan kenaikan gaji tersebut. Alasannya: Seharusnya yang menandatangani surat itu adalah dirut yang lama yaitu Taufik Hidayat.
Kesal karena Arie Sarjono Idris tidak juga menandatangani surat kenaikan gaji dan tunjangan PT LEB -begitu dikutip dari Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2025 atas nama Heri Wardoyo-, Komisaris PT LEB menanyakan kepada Dirut PT LJU dengan nada tinggi: "Jika tidak ditandatangani akan diadukan ke Gubernur."
"Jiper" dengan ancaman tersebut, Arie Sarjono Idris bergerak. Meminta arahan Dewan Komisaris dan Komite Audit. Diterimalah saran dari Komite Audit: "Ditandatangani saja karena itu gaji, bukan tantiem."
Maka, pada 12 Desember 2023 Arie Sarjono -selaku pemegang saham PT LJU- menandatangani persetujuan pemegang saham terhadap Surat Ketetapan Komisaris PT LEB Nomor: 042/LEB-K/SK/XII/2023 tentang Penetapan Gaji, Tunjangan, Fasilitas dan Insentif Lainnya untuk Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2023.
Lalu berapa penghasilan yang diterima Direksi dan Komisaris PT LEB?
1. Gaji:
a. Direktur Utama (M. Hermawan Eriadi): Rp50.000.000/bulan.
b. Direksi (Budi Kurniawan): 80% dari Direktur Utama/bulan.
c. Honorarium Komisaris (Heri Wardoyo): Rp25.000.000/bulan.
2. Tunjangan direksi, diantaranya:
a. Tunjangan jabatan Dirut: Rp10.000.000/bulan.
b. Tunjangan direksi: 80% dari Dirut.
c. Tunjangan hari raya keagamaan: 1 kali penghasilan.
d. Tunjangan transportasi: Rp13.000.000/bulan.
e. Tunjangan komunikasi: Rp1.000.000/bulan.
f. Tunjangan perumahan: Rp5.000.000/bulan.
3. Tunjangan komisaris, diantaranya:
a. Tunjangan jabatan: Rp6.000.000/bulan.
b. Tunjangan hari raya keagamaan: 1 kali penghasilan.
c. Tunjangan transportasi: Rp8.000.000/bulan.
d. Tunjangan komunikasi: Rp1.000.000/bulan.
Diketahui, "trio sekawan" pengelola PT LEB itu juga menangguk tantiem mencapai miliaran rupiah. M. Hermawan Eriadi mendapat Rp3.351.270.849, Budi Kurniawan Rp2.681.016.679, dan Heri Wardoyo Rp2.345.889.594.
Alami Kerugian Rp7,4 Miliar
Praktik "foya-foya" yang dilakukan pengurus -direksi dan komisaris- PT LEB karena mendapat kucuran dana PI 10% senilai US$17.286.000, ternyata tidak berlangsung lama.
Fakta menunjukkan bahwa pendapatan riil dari usaha utama PT LEB tahun buku 2023 -bersamaan dengan kenaikan gaji dan pemberian tantiem- hanya Rp88.800 alias Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah.
Padahal di tahun yang sama, biaya operasional PT LEB mencapai angka Rp7.448.099.297. Dengan begitu, anak usaha PT LJU (Perseroda) tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7.448.010.497.
Dalam kondisi pailit berat akibat praktik "aji mumpung" inilah kemudian pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 bermasalah secara hukum. Yang menyeret tiga mantan bos PT LEB: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, menjadi terdakwa.
Menyusul beberapa waktu ke depan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. (kgm-1/inilampung)


