-->
Cari Berita

Breaking News

Dapur SPPG Nggak Bisa Semaunya Lagi: Kejati Lampung Kini Awasi Program MBG

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 22 Juni 2026

Aksi unjukrasa soal MBG digelar di Lampung hari ini (inilampung) 

INILAMPUNGCOM --- Berbagai praktik dugaan kecurangan -mulai dari mengurangi kuantitas dan kualitas asupan gizi hingga setoran "jatah omprengan"- yang selama ini disinyalir dilakukan pengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak terkait, tampaknya harus segera distop. Mengapa? Karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini mulai mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan serius.

"Kami mulai menjalankan fungsi pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat," kata Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Senin 22 Juni 2026.

Ditegaskan, setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan program MBG akan ditangani pihaknya sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan hingga pemantauan aspek gizi dan pelaksanaan di lapangan.

Kajati Danang Suryo Wibowo membuka salah satu pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi oleh pihaknya. Apa itu? "Terjadinya keracunan akibat dari memakan apa yang disajikan pada program MBG," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung  menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah untuk menampung dan melaporkan berbagai permasalahan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti," kata Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis malam, 18 Juni 2026.

Menurut Syarief, langkah itu dilakukan untuk memetakan dugaan penyimpangan MBG di berbagai wilayah sekaligus mendukung penyidikan yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat. 

Diuraikan, laporan yang dihimpun dari daerah nantinya akan dianalisis untuk menentukan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejagung atau merupakan perkara tersendiri. 

"Apa berhubungan langsung dengan perkara yang kita tangani, atau memang ada spot-spot perkara tersendiri di daerah," ujar Syarief. 

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kejagung juga memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk mendalami satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program MBG. 

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung. 

"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Anang, saat ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026 pekan lalu.

Meski demikian, Anang belum merinci daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman. Ia menegaskan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat diungkap kepada publik. 

"Nanti soal itu, yang jelas ini strategi penyidikan. Nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan," kata Anang. (zal/inilampung)

LIPSUS