-->
Cari Berita

Breaking News

Demi Pelepasan Hutan Lindung Sukapura, Parosil Sampai Bawa-bawa Nama Bung Karno

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 10 Juni 2026



INILAMPUNGCOM --- Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, hari Selasa (9/6/2026) kemarin berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung di Telukbetung, Bandarlampung.

Kedatangan Bupati Parosil itu membawa satu usulan tegas, yakni pelepasan kawasan hutan lindung di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, selayaknya diperlakukan berbeda dari kawasan hutan lain di Indonesia.

Mengapa begitu Alasannya jelas, Warga Sukapura bukan perambah hutan, namun mereka merupakan warga transmigrasi berasal dari Jawa Barat yang didatangkan langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951 dan 1952.  

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung Kepala BPN Lampung Basri Natamenggala itu, Parosil memaparkan sejarah panjang Pekon Sukapura hingga membawa-bawa nama Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno.

Diuraikan Parosil, kawasan itu lahir dari program transmigrasi era Presiden Soekarno. Warga yang menempati sudah puluhan tahun, turun-temurun, membuka lahan sesuai arahan negara waktu itu.

"Pada tahun 1951. Pejuang 45 diberangkatkan ke Lampung dibawah pimpinan Bapak Mayor Kodir, Bapak Djaja Suyadijaja dan Bapak Satori. Satu tahun kemudian, pada tanggal 14 November 1952, Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno meresmikan Transmigrasi Biro Rekontruksi Nasional (BRN) yang terdiri dari Ex Pejuang 45 (Veteran) di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Utara," papar Parosil Mabsus.

Karena runtutan sejarah itulah, Bupati Parosil mengaharapkan, untuk pelepasan kawasan hutan lindung di Sukapura hendaknya dilakukan diskresi yang berbeda dengan pelepasan kawasan hutan lainnya di Indonesia. Sebab, warga Sukapura bukan perambah hutan, mereka merupakan transmigrasi era Bung Karno. 

Ia  menginginkan proses pelepasan kawasannya tidak kompleks. Maksudnya?

"Jangan melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan seperti biasa. Kami berharap pelepasan kawasan hutan lindung Sukapura tidak melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan, namun langsung menjadi hak milik oleh masyarakat," kata Bupati Parosil Mabsus sebagaimana rilis yang dikirimkan Diskominfo Lampung Barat kepada inilampung.com, Rabu (10/6/2026). 

Menurut Parosil, warga Sukapura sudah menggarap dan membangun kehidupan di sana sejak puluhan tahun. Mereka berhak mendapat kepastian hukum berupa sertifikat hak milik, bukan sekadar izin pakai. 

Langsung Sosialisasi

Dari pertemuan di kantor Kanwil BPN Lampung itu disepakati agenda lanjutan. Yaitu pada hari Rabu (10/6/2026) ini pukul 14.00 WIB  digelar sosialisasi implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan Pekon Sukapura. 

Sosialisasi dilakukan oleh Kanwil Badan Bank Tanah dan Kanwil BPN Lampung di Balai Pertemuan Way Besai, Pekon Sukapura, Sumber Jaya. Pemkab Lampung Barat menyatakan sepakat dan mendukung penuh adanya sosialisasi tersebut.

Parosil berharap, acara sosialisasi berjalan lancar dan menghasilkan proses administrasi di BPN dan Badan Bank Tanah bisa segera ditindaklanjuti agar warga Sukapura segera memegang alas hak.

"Ini bukan soal bagi-bagi tanah. Ini soal keadilan sejarah dan kepastian hukum bagi rakyat yang sudah mengabdi membangun daerah," pungkas Parosil Mabsus. (zal/inilampung)

LIPSUS