INILAMPUNGCOM --- Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyimpan banyak masalah pada realisasi pekerjaan tahun 2025 kemarin. Setidaknya terdapat 22 proyek yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung -kekurangan volume dan ketidaksesuaiandengan spesifikasi kontrak- yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp3 miliaran.
Kini, dalam realisasi proyek tahun 2026 -mayoritas dibiayai dari dana pinjaman Rp1 triliun ke BJB-, Dinas BMBK jangan kecolongan lagi dalam pengawasan di lapangan.
Saat ini terdapat satu proyek berdana pinjaman yang menjadi perhatian publik. Yaitu proyek preservasi jalan ruas Simpang Teluk Kiluan - Simpang Umbar (Link 044) Kabupaten Tanggamus.
Proyek beranggaran Rp23,985 miliar tersebut tertuang dalam Kontrak Nomor: 01/KTR/PPK-JLN.I/RKN-044/V.03/IV/2026 yang ditandatangani pada 2 April 2026, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah PT WM, sedangkan pengawasan proyek dilakukan oleh CV NIK.
Pembangunan ruas jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemantapan jalan yang menghubungkan kawasan Simpang Teluk Kiluan hingga Simpang Umbar di Kabupaten Tanggamus. Jalur ini menjadi akses penting bagi masyarakat sekaligus mendukung konektivitas menuju kawasan wisata Teluk Kiluan.
Namun di tengah pelaksanaan proyek, muncul dugaan penggunaan pasir laut sebagai material campuran untuk pembangunan jalan rigid beton pada ruas Kiluan - Pekon Umbar di Kecamatan Kelumbayan Induk.
Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, diduga terdapat aktivitas pengambilan pasir laut di wilayah pesisir Desa Batu Suluh, Kecamatan Kelumbayan Induk. Pasir tersebut kemudian disebut-sebut dibawa ke lokasi penampungan material yang berada di Desa Pematang Kuyung untuk kebutuhan proyek jalan.
Di lokasi pengambilan pasir, warga mengaku melihat satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk mengumpulkan pasir dari bibir pantai. Selain itu, terlihat pula pembukaan akses jalan untuk memudahkan masuknya alat berat ke lokasi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pengerukan pasir di bibir pantai telah berlangsung sekitar sepekan.
"Kalau tidak salah sudah sekitar semingguan mereka beroperasi. Informasinya pasir itu untuk proyek jalan. Saya juga kaget karena setahu saya pasir laut tidak bisa digunakan untuk pembangunan jalan," katanya pada Rabu, (17/6/2026) siang.
Ia mengaku sempat melihat sejumlah kendaraan mengangkut material dari lokasi tersebut, mulai dari truk hingga kendaraan bak terbuka.
Menurutnya, proyek pembangunan jalan yang saat ini berjalan merupakan harapan besar masyarakat Kelumbayan yang selama ini merasa terisolasi.
"Kami sangat berterimakasih kepada Gubernur Lampung karena pembangunan jalan ini sudah lama dinantikan masyarakat. Tapi kalau pembangunannya asal-asalan, tentu kami sedih. Harapan kami kualitasnya benar-benar dijaga," lanjutnya.
Warga tersebut juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan penggunaan pasir laut sebagai campuran material proyek.
"Kalau memang ada yang tidak sesuai aturan, kami berharap bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai proyek yang sangat dinantikan masyarakat justru bermasalah di kemudian hari," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas BMBK Provinsi Lampung terkait dugaan penggunaan pasir laut dalam pekerjaan preservasi jalan tersebut.
Redaksi inilampung.com sudah berupaya hubungi, pihak kontraktor belum juga di respon. (kgm-1/inilampung)

