-->
Cari Berita

Breaking News

DPRD Lamtim Agendain Panggil Dinas PUPR: Buntut Telantarin Uang Rakyat Rp5,6 M di Rekanan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 01 Juni 2026

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, H. Kemari, SH (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Terungkapnya fakta bila selama tiga tahun terakhir Dinas PUPR Lampung Timur tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk menarik kelebihan pembayaran pada rekanannya senilai Rp5,6 miliar, mendapat perhatian serius DPRD setempat.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, H. Kemari, SH, mengaku baru mengetahui adanya uang rakyat Lamtim Rp5,6 miliar yang masih berada di rekanan Dinas PUPR. Padahal, seharusnya dana tersebut sudah masuk kas daerah dan bisa menjadi daya dukung realisasi program pembangunan.


"Rekomendasi BPK itu kan atas pekerjaan di Dinas PUPR tahun anggaran 2023 dan 2024. Kenapa sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR. Apa mereka lupa kalau itu uang rakyat yang bisa digunakan untuk pembangunan," kata H. Kemari, SH, Minggu (31/5/2026) siang.


Guna mengetahui persoalan mendasarnya hingga selama tiga tahun terakhir Dinas PUPR menelantarkan uang rakyat yang ada di rekanan, DPRD akan mengagendakan pemanggilan.


"Kami akan bahas persoalan ini di banmus. Dan selanjutnya mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR untuk rapat dengar pendapat," lanjut legislator asal Partai Golkar itu.


Diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta adanya belasan pekerjaan pada Dinas PUPR Lampung Timur yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada tahun anggaran 2023 dan 2024.


Atas temuannya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa dan menyetorkannya ke kas daerah.


Rekomendasi inilah yang dicuekin Dinas PUPR selama tiga tahun belakang, mengakibatkan uang rakyat Lamtim sebesar Rp5.651.308.828,28 masih di rekanan. Perinciannya; tahun 2023 sebesar Rp2.272.130.751,94 dan tahun 2024 Rp3.379.178.076,34.


Proyek 2024 yang Bermasalah


Berikut data proyek bermasalah di Dinas PUPR Lamtim tahun anggaran 2024 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung:


1. Pemeliharaan berkala atau rekonstruksi jalan ruas Bumi PT Udik - Sukadana, pelaksana CV UJ. Kekurangan volume Rp154.986.575,74, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp263.026.170,17. Total kerugian negara Rp418.012.745,91.


2. Pemeliharaan berkala atau peningkatan jalan ruas Margototo - Karya Mukti. Pelaksana CV LM. Kekurangan volume Rp243.422.853,65, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp286.308.802,14. Total kerugian negara Rp529.731.655,79.


3. Peningkatan jalan sampai dengan ACWC ruas jalan Mulyosari - Gunung Sugih Kecil. Pelaksana CV BJA. Kurang volume Rp50.719.297,21, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp148.022.951,57. Total kerugian negara Rp198.741.350,59.


4. Peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Ratu Induk - Way Kambas. Pelaksana CV JK. Kurang volume Rp44.081.585,54, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp68.112.053,38. Kerugian negara Rp112.193.638,92.


5. Peningkatan jalan ruas Sumberejo - Putra Aji 1. Pelaksana CV BM. Kurang volume Rp405.390.828,06, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 646.664.342,10. Total kerugian negara Rp1.052.055.170,16.


6. Peningkatan jalan sampai dengan ACWC, ruas jalan Braja Caka - Braja Dewa. Pelaksana CV Azz. Kekurangan volume Rp38.321.124,24, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 46.837.969,12. Total kerugian negara Rp85.159.093,36.


7. Peningkatan jalan ruas Mulyosari - Adiluhur. Pelaksana CV DGP. Kurang volume Rp296.335.943,71, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp310.077.488,99. Total kerugian negara Rp606.413.432,70.


8. Peningkatan jalan ruas Asahan - Adirejo. Pelaksana CV KJS. Kekurangan volume Rp80.982.239,62, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp217.681.847,48. Total kerugian negara Rp298.664.087,10. (johan/inilampung)

LIPSUS