-->
Cari Berita

Breaking News

Dugaan Penyimpangan Minyakita Lampung Jadi Sorotan: Prof. Hamzah : Tersangka Bisa Langsung Ditahan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 01 Juni 2026


Prof. DR Hamzah, guru besar ilmu hukum Unila



INILAMPUNGCOM --- Kasus "mafia" minyak goreng subsidi  jenis "Minyakita" yang melibatkan oknum ASN Dinas Sosial Provinsi Lampung, ALS, masih menjadi sorotan  publik.

Banyak pihak menilai, penanganan perkara tersebut "mengambang". Padahal, Polresta Bandarlampung yang mengungkap perkara itu sempat mendapat apresiasi luas lewat kiriman papan bunga.  Publik berharap, praktik ilegal ini dibongkar. 


Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA mengatakan, tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan distribusi Minyakita dapat langsung ditahan.

"Siapapun yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka perkara ini, bisa langsung ditahan," kata Prof. Hamzah,  Senin.

Hal itu, lanjutnya, karena terkait aspek perlindungan konsumen ancaman hukumannya 5 tahun.

"Dalam UU Perlindungan Konsumen dan aturan dari Kemendag memang tertulis ancaman hukuman atas penyalahgunaan HET Minyakita 5 tahun. Jadi, penyidik bisa langsung melakukan penahanan bila telah menetapkan tersangka," Prof. Hamzah menambahkan.

Ia berharap, bila penyidik telah memiliki minimal dua bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

"Aturannya jelas dalam masalah ini. Jadi sepanjang alat bukti sudah cukup, ambil tindakan penegakan hukum," ucapnya lanjut.

Sumber inilampung.com di Polresta Bandar Lampung, Senin (1/6/2026) pagi menyatakan bahwa sampai saat ini Polresta Bandarlampung masih terus mendalami kasus tersebut.

"Masih terus berproses. Banyak hal yang sedang didalami dan dikembangkan penyidik," ucap dia.

Di sisi lain, aroma tidak sedap pun menjadi perhatian publik. Beredar kabar jika ALS tidak ditahan karena banyak "orang gerot" dibaliknya. Pun meruyak informasi ---- sebagaimana dikutip dari queennews.co ---bahwa barang bukti berupa kendaraan yang sempat diamankan aparat saat penggerebekan beberapa waktu silam, kini tiada lagi di Mapolresta Bandarlampung.


Berasal dari Keresahan Warga

Aktivitas bisnis ilegal ini diduga dijalankan di bawah bendera CV ALS yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Raya, Bandarlampung. 

Kesaksian warga setempat, aktivitas gudang tersebut sudah lama dikeluhkan karena armada truk tronton kerap keluar-masuk kawasan pemukiman. Selain memicu kemacetan, lalu lalang kendaraan berat ini dituding menjadi penyebab utama rusaknya fasilitas jalan lingkungan hingga saat ini.

Guna menghindari gejolak warga dan patroli aparat, modus operandi bongkar muat disinyalir telah bergeser. Aktivitas penurunan muatan Minyakita dari truk tronton diduga dialihkan ke area Rumah Makan Barek Solok, yang terletak tepat di depan SMK Yadika.

Atas adanya keresahan dan kecurigaan warga itulah akhirnya aparat Polresta Bandarlampung melakukan penggerebekan. Namun, setelah 10 hari tindakan penggerebekan dilakukan, proses hukumnya justru terkesan "menguap". (zal/inilampung)

LIPSUS