INILAMPUNGCOM --- Kasus mahasiswa Universitas Bung ok Karno (UBK) telah menerima "uang sogok" Wapres Gibran Rakabuming masih ramai di media social, dan berbuntut panjang di internal kampus.
Desakan mundur dari kampus pun muncul diantara internal, tidak saja non aktif dari pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa.
Apa sanksi yang mereka ajukan? Lewat unggahan, Instagram BEM FH UBK, Selasa (23/62026), tadi malam ---BEM UBK meminta pihak kampus segera mengambil sikap tegas.
Pernyataan sikap itu berjudul 'Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK'. Diantaranya, sejumlah nama yang terlibat membuat video pernyataan maaf, siap menerima konsekuensi akademik maupun sosial.
Kelimanya harus mundur dari semua jabatan internal kampus, termasuk dari kepengurusan BEM.
Nama-nama yang terlibat mendapat nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4.
Sementara, bagi mereka yang menerima KIP Kuliah, diwajibkan mengembalikan dana bantuan diterima.
"Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan".
Asal Usul Rp20 Juta
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers si Kampus UBK, Jakarta, Selasa sore kemarin, menyatakan bahwa lima pengurus BEM sudah nonaktifkan.
Penonaktifan itu dikarenakan UBK sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.
"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya.
Panda menjelaskan Abdi (pelaku) sudah membuat pengakuan perihal penerimaan uang Rp20 juta melalui alumni Fakultas Hukum (FH) UBK. Sumber uang disebut berasal dari polisi.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," terang Panda.
Rektorat UBK: Senior UBK Ikut Main
Lima mahasiswa UBK, diduga terlibat dan menerima uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat demo tanggal 15 Juni 2026.
Kelima mahasiswa; Muhammad Abdimaludin selaku Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar selalu Wakil Ketua, Mubarak Tuasamu selaku pengurus BEM FH, Pujiono selaku Ketua BEM FEB, Muhammad Rafli Bastian sebagai Wakil Ketua BEM FEB.
Namun, untuk keberan dugaan isu berita uang pemberian dari Gibran, sampai dengan hari ini ----belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun Istana Wapres --- terkait dugaan pemberian uang kepada pengurus BEM tersebut. (dbs/inilampung)

