![]() |
| Presiden ke-7 Joko Widodo mendapat gelar Adat Lampung Baginda Pemuka Bangsa (ist/inilampung) |
(Kajian Psikologi atas Penganugerahan Gelar Adat Lampung)
Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA -Dosen UIN Jurai Siwo Lampung
Masyarakat Lampung baru-baru ini kembali menjadi perhatian nasional ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menerima gelar adat "Baginda Pemuka Bangsa" dari para pemangku adat Lampung. Peristiwa tersebut bukan sekadar seremoni budaya, melainkan simbol penghormatan masyarakat adat kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa dan hubungan baik dengan masyarakat Lampung.
Di tengah beragam tanggapan publik, muncul pertanyaan menarik dari sudut pandang psikologi: bagaimana seharusnya masyarakat Lampung memaknai pemberian gelar adat, baik kepada sesama orang Lampung maupun kepada tokoh yang bukan berasal dari suku Lampung?. Jawabannya tidak cukup dilihat dari aspek politik ataupun budaya semata, tetapi juga perlu dipahami melalui psikologi sosial, psikologi budaya, dan nilai-nilai Islam.
Gelar Adat Bukan Sekadar Nama
Dalam masyarakat Lampung Pepadun, gelar adat (adok) merupakan kedudukan sosial yang diperoleh melalui prosesi adat yang sakral, terutama melalui Begawi Cakak Pepadun. Prosesi ini diawali dengan musyawarah keluarga (nuwang), persiapan adat, hingga puncaknya berupa ritual naik ke singgasana adat (pepadun) yang dipimpin para penyimbang adat. Gelar tersebut tidak diperoleh secara instan, tetapi melalui tanggung jawab sosial, pengorbanan, serta pelaksanaan adat yang penuh makna.
Berbeda dengan Lampung Saibatin, sistem adat bersifat genealogis atau keturunan. Gelar diwariskan kepada garis keturunan tertentu dan umumnya dikukuhkan dalam prosesi adat seperti Canggot Bumi atau Pengangkonan. Dalam tradisi Saibatin dikenal tingkatan gelar seperti Suttan, Khaja, Batin, Khadin, Minak, Kiemas, hingga Mas. Dengan demikian, gelar adat bukan sekadar simbol kebanggaan, melainkan amanah budaya yang mengandung hak, kewajiban, dan tanggung jawab moral.
Mengapa Gelar Adat Penting Secara Psikologis?
Menurut Henri Tajfel (1979) dalam “Social Identity Theory”, identitas kelompok merupakan bagian penting dari identitas diri seseorang. Ketika seseorang menerima gelar adat, ia tidak hanya memperoleh nama baru, tetapi juga diterima sebagai bagian dari komunitas budaya tersebut.
Bagi masyarakat Lampung, pemberian gelar adat kepada seseorang merupakan bentuk penerimaan sosial (social acceptance). Sementara bagi penerimanya, gelar tersebut membangun rasa memiliki (sense of belonging) terhadap masyarakat yang memberikannya. Karena itu, gelar adat bukan hanya memuliakan individu, tetapi sekaligus memperkuat identitas kolektif masyarakat Lampung.
Ketika Gelar Diberikan kepada Tokoh Non-Lampung
Sebagian masyarakat mungkin bertanya, mengapa tokoh yang bukan berasal dari suku Lampung dapat menerima gelar adat?. Dalam perspektif psikologi budaya, hal tersebut merupakan bentuk “inclusive identity”, yaitu memperluas ikatan sosial melalui penghormatan kepada individu yang dinilai memiliki kontribusi atau kedekatan emosional dengan suatu komunitas.
Psikolog John Berry (1997) menjelaskan bahwa masyarakat multikultural yang sehat tidak menutup diri, tetapi mampu mempertahankan identitas budayanya sekaligus membangun hubungan positif dengan kelompok lain. Pemberian gelar adat kepada tokoh nasional dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan budaya tanpa menghilangkan identitas masyarakat Lampung itu sendiri.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memandang penganugerahan gelar adat kepada tokoh non-Lampung sebagai ancaman terhadap budaya, melainkan sebagai bentuk diplomasi budaya dan penghormatan adat, selama tetap mengikuti mekanisme serta keputusan para pemangku adat.
Gelar Tidak Mengubah Martabat Manusia
Psikologi juga mengingatkan adanya fenomena “status bias”, yaitu kecenderungan manusia menilai seseorang hanya berdasarkan simbol kehormatan yang dimilikinya. Padahal, menurut Carl Rogers (1961), penghargaan terhadap manusia seharusnya didasarkan pada nilai pribadi (person-centered), bukan semata-mata atribut sosial. Islam pun mengajarkan prinsip yang sama.
Allah SWT berfirman: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13). Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman suku merupakan sarana saling mengenal (lita'arafu), bukan alasan untuk saling meninggikan diri. Demikian pula Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada keutamaan orang Arab atas non-Arab, maupun non-Arab atas Arab, kecuali karena ketakwaannya." (HR. Ahmad). Artinya, gelar adat adalah penghormatan sosial, bukan ukuran kemuliaan seseorang di hadapan Allah.
Pemberian gelar kepada seseorang akan mendorongnya untuk selalu berbuat kemuliaan sebagaimana makna dari gelar yang disandangnya.
Bagaimana Idealnya Warga Lampung Menyikapi?
Masyarakat adat Lampung perlu memandang gelar adat sebagai warisan budaya yang harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai gelar hanya dipahami sebagai simbol prestise, tetapi kehilangan makna pengabdian kepada masyarakat. Apabila para pemangku adat telah melalui mekanisme adat dalam memberikan gelar kepada seseorang, maka keputusan tersebut patut dihormati sebagai bagian dari kearifan adat, meskipun setiap orang boleh memiliki pandangan yang berbeda. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa nilai-nilai adat seperti Piil Pesenggiri, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, Sakai Sambayan, dan Juluk Adek tetap hidup dalam perilaku sehari-hari, bukan hanya dalam upacara seremonial.
Sementara masyarakat non-Lampung yang tinggal di Lampung juga dapat memandang pemberian gelar adat sebagai bentuk keterbukaan masyarakat adat, bukan sebagai sesuatu yang eksklusif. Sikap terbaik adalah menghormati keputusan adat, mempelajari budaya lokal, serta ikut menjaga harmoni antarsuku. Menghargai adat setempat bukan berarti kehilangan identitas asal, tetapi menunjukkan kedewasaan dalam hidup bermasyarakat.
Gelar Adalah Amanah Psikologis
Dalam psikologi, seseorang yang memperoleh penghargaan sosial akan mengalami peningkatan “self-esteem” dan dorongan untuk menjaga citra dirinya. Charles Horton Cooley (1902) melalui konsep “Looking Glass Self” menjelaskan bahwa seseorang akan berusaha menampilkan perilaku sesuai dengan harapan masyarakat terhadap dirinya.
Karena itu, seseorang yang menerima gelar adat semestinya terdorong untuk menjadi pribadi yang lebih bijaksana, lebih mengayomi, lebih menjaga ucapan, dan lebih banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Gelar adat bukan garis akhir sebuah kehormatan, tetapi awal dari tanggung jawab moral yang lebih besar.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa penganugerahan gelar adat Lampung, baik kepada warga asli Lampung maupun kepada tokoh dari luar suku Lampung, hendaknya dipahami sebagai penghormatan budaya yang sarat makna, bukan sekadar seremoni atau kebanggaan simbolik. Dari perspektif psikologi, gelar adat memperkuat identitas, rasa memiliki, dan ikatan sosial.
Namun, nilai sejati sebuah gelar tidak terletak pada sebutannya, melainkan pada karakter dan pengabdian orang yang menyandangnya. Bagi masyarakat Lampung, momentum seperti ini seharusnya menjadi pengingat untuk semakin mencintai adat, melestarikan nilai-nilai luhur Piil Pesenggiri, dan memperkuat persaudaraan antarsuku. Sementara bagi penerima gelar, baik putra daerah maupun tokoh dari luar Lampung, gelar tersebut hendaknya dipandang sebagai amanah untuk terus mengabdi, menjaga persatuan, dan membawa nama baik masyarakat adat yang telah memberikan kehormatan kepadanya.
Sebab pada akhirnya, sebagaimana diajarkan Islam, gelar dapat diberikan oleh manusia, tetapi kemuliaan yang hakiki hanya diberikan oleh Allah kepada mereka yang berilmu, berakhlak, dan bertakwa. (***)

