INILAMPUNGCOM --- Hari Selasa, 23 Juni 2026, pagi ini ada agenda serius di Pemprov Lampung. Yaitu Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemprov Lampung Tahun 2026.
Rakor program pemberantasan korupsi di Pemprov Lampung yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur di Telukbetung tersebut, dipimpin langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Belasan pimpinan perangkat daerah strategis, begitu dikutip dari Agenda Harian Gubernur Lampung, menjadi peserta rakor, yakni Sekda Marindo Kurniawan, Inspektur Bayana, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan DA, dan Kepala BPBD Rudi Syawal Sugiarto
Selain itu, Kepala BPSDM Muhammad Alhusnuriski, Kadis PKP & CK Thomas Edwin, Kadis BMBK M. Taufiqullah, Kadis Dikbud Thomas Amirico, Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana, Kadis Kesehatan Erwin Rusli, Direktur RSUDAM Imam Ghozali, Kepala Biro Pengadaan Barang & Jasa, Kepala Biro Kesra Yuri Agustina, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, meski kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya dari BPK RI, namun banyak persoalan keuangan yang melilit Pemprov Lampung dan dapat berkembang menjadi masalah terindikasi korupsi.
Pada penyerahan opini WTP dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung hari Jum'at, 12 Juni 2026, diingatkan oleh BPK RI agar Pemprov Lampung segera menyelesaikan utang daerah dan temuan kekurangan volume pekerjaan alias adanya kelebihan bayar ke rekanan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Saat memberi sambutan dalam penyerahan
LHP atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2025 itu, Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menjelaskan, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemprov Lampung. Salah satunya terkait ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran yang berdampak pada munculnya utang daerah.
Menurut Novy, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar program dan perencanaan pembangunan yang telah disusun dapat direalisasikan secara optimal sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Antara penerimaan dan pengeluaran itu masih ada utang. Sebab penerimaan ini, nanti kasihan perencanaan bagus-bagus tapi tidak bisa terealisasi,” kata Novy.
Selain persoalan utang daerah, BPK juga menemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Atas temuan tersebut, pemprov diminta segera melakukan tindaklanjut sesuai ketentuan, termasuk pengembalian kerugian yang ditemukan ke kas negara.
Novy menegaskan, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh gubernur beserta jajaran dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan,” ujar dia. (kgm-1/inilampung)

