INILQMPUNGCOM --- Hari Kamis (18/6/2026) pagi ini nasib tiga terdakwa kasus megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Ketiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi --- mantan direktur utama-, Budi Kurniawan ---mantan direktur operasional-, dan Heri Wardoyo -mantan komisaris- hari Selasa 9 Juni 2026 lalu telah mendapat tuntutan hukuman dari JPU dari Kejati Lampung.
M. Hermawan Eriadi, mantan direktur utama PT LEB, dituntut penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp4.106.270.849 atau diganti pidana penjara 3 tahun.
Budi Kurniawan, mantan direktur operasional PT LEB, dituntut penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3.313.106.679 yang harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrach atau penjara 3 tahun.
Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB, dituntut penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.775.289.549. Bila 1 bulan setelah perkara inkrach tidak diselesaikan, diganti pidana penjara 2 tahun.
Dalam pernyataannya, JPU menegaskan uang pengganti oleh Heri Wardoyo akan dikurangi dengan uang yang telah disita senilai Rp452.375.000, yang terdiri dari mata uang asing; riyal, dolar Singapura, dolar Australia, ringgit Malaysia, pound sterling, dan dirham.
Menurut penelusuran inilampung.com, vonis hukuman bagi tiga terdakwa kasus dana PI 10% PT LEB akan disampaikan majelis hakim pada pukul 10.00 WIB hari Kamis (18/6/2026) ini.
Protes Kuasa Hukum
Sebelumnya diberitakan, penyampaian tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa kasus PT LEB telah menuai protes dari Yunandar.
Kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan itu mempertanyakan ringannya tuntutan kurungan penjara bagi Heri Wardoyo.
Yunandar terang-terangan mempersoalkan keterangan Heri Wardoyo di persidangan. Menurut dia, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif. Namun, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.
Diuraikan Yunandar, dalam persidangan Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang. Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.
“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar Yunandar usai persidangan hari Selasa (9/6/2026) pekan lalu.
Salah satu hal yang dipersoalkan Yunandar adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo. Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.
Yunandar terus terang mengaku sulit memahami keterangan Heri Wardoyo itu, karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di halaman kediaman Heri Wardoyo sendiri.
“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari kantor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing. Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.
Selain itu, Heri Wardoyo menyebut bila ia duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper. Menurut Yunandar, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional -Budi Kurniawan- maupun komisaris perusahaan.
“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” lanjut Yunandar.
*Tuntutan Paling Tinggi
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum Budi Kurniawan menilai, perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo. Selain menyoroti kesaksian tersebut, Yunandar juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.
Menurut dia, tuntutan itu merupakan yang paling tinggi atau berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Yunandar.
Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.
Ditegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan berdiri pada 2019. Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi Komisaris.
“Kami menilai, fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” kata Yunandar. (kgm-1/inilampung)

