INILAMPUNGCOM --- Pembacaan tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari Selasa (9/6/2026) kemarin di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, meninggalkan pertanyaan serius.
Adalah kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan---mantan Direktur Operasional PT LEB-- Yunandar, yang mempertanyakan terkait ringannya tuntutan kurungan penjara bagi Heri Wardoyo.
Sebagaimana diketahui, JPU dari Kejati Lampung menuntut mantan Komisaris PT LEB itu dengan kurungan penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar, dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.775.289.549.
Mengenai "minimnya" tuntutan terhadap Heri Wardoyo -juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang-, JPU mempunyai beberapa alasan. Diantaranya; belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), dan beritikad baik dengan telah menitipkan sebagian uang pengganti.
Sedangkan Budi Kurniawan, klien Yunandar, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp3.313.106.679. Sementara, terdakwa M. Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp4.106.270.849.
Menyoal Keterangan Heri Wardoyo
Kuasa hukum Budi Kurniawan, Yunandar, terang-terangan mempersoalkan keterangan Heri Wardoyo di persidangan.
Menurut Yunandar, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif. Namun, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.
Diuraikan Yunandar, dalam persidangan Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang. Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.
“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar Yunandar usai persidangan hari Selasa (9/6/2026) kemarin sebagaimana dikutip dari pesawaranpikiranrakyat.com.
Salah satu hal yang dipersoalkan Yunandar adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo. Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.
Yunandar terus terang mengaku sulit memahami keterangan Heri Wardoyo itu, karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di halaman kediaman Heri Wardoyo sendiri.
“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari kantor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing. Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.
Selain itu, Heri Wardoyo menyebut bila ia duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper. Menurut Yunandar, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional -Budi Kurniawan- maupun komisaris perusahaan.
“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” lanjut Yunandar.
Tuntutan Paling Tinggi
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum Budi Kurniawan menilai, perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo. Selain menyoroti kesaksian tersebut, Yunandar juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.
Menurut dia, tuntutan itu merupakan yang paling tinggi atau berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Yunandar.
Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.
Ditegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan berdiri pada 2019. Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi Komisaris.
“Kami menilai, fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” kata Yunandar. (kgm-1/inilampung)

