-->
Cari Berita

Breaking News

Heri Wardoyo, Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan Dituntut Beragam: 4 Hingga 10 Tahun Penjara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 09 Juni 2026

Tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya: Budi Kurniawan, Heri W., dan Hermawan Eriadi (dok.inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000---setara Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB)---mendapat tuntutan hukuman berbeda dari JPU Kejati Lampung.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026) siang, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti kerugian negara secara variatif.

Berapa tuntutan bagi ketiga mantan bos PT LEB dalam skandal dugaan korupsi dana PI 10% yang menurut audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung merugikan keuangan negara Rp268 miliar itu? Berikut datanya:

1. M. Hermawan Eriadi, Mantan  Direktur Utama PT LEB ini dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. Selain itu, Hermawan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

2. Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB. Dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3  miliar lebih.

3. Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB. Dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum pada pekan depan. (zal/inilampung)

LIPSUS