INILAMPUNGCOM --- Terdakwa skandal korupsi PT Lampung Energi Berjaya, Heri Wardoyo, menerima putusan hukuman 3 tahun penjara.
"Info dari Mas Heri Wardoyo, dia menerima putusan hakim. Kami penasihat hukum juga memberi saran untuk dia menerima putusan tersebut," kata Sopian Sitepu,tim hukum Heri Wardoyo, dikutip be1lampung.com., Sabtu 20 Juni 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pimpinan Firman Khadafi Tjindarbumi, hari Kamis (18/6/2026) lalu, memutus hukuman bagi tiga terdakwa kasus megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Heri Wardoyo, mantan komisaris anak usaha BUMD PT LJU milik Pemprov Lampung, divonis penjara 3 tahun, denda Rp400 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp1.657.687.132.
Hingga saat ini dua mantan petinggi PT LEB lainnya: M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan, masih pikir-pikir. Menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding.
"Waktu buat pikir-pikir kan masih sampai hari Rabu nanti. Bisa jadi hari Senin atau Selasa lusa dua terdakwa kasus PT LEB lainnya akan tentukan sikap," kata sumber INILampung,com melalui telepon.
Baik Hermawan Eriadi maupun Budi Kurniawan diperkirakan akan mengajukan banding. Karena vonis hukuman penjara yang harus dijalani dua kali lipat lebih dibandingkan Heri Wardoyo, yaitu masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
"Tapi, mereka juga masih berhitung. Soalnya banyak kasus tipikor yang banding justru nambah hukumannya. Seperti yang dialami mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan mantan Plt Sekda Pesisir Barat Jalaluddin," urai dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang memvonis mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dengan 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, ditambah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2.616.838.760.
Sedangkan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB yang juga adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi, divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, ditambah uang pengganti Rp2.251.471.008. Dan Heri Wardoyo dikenai hukuman penjara 3 tahun, denda Rp400 juta, dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.
Sebelumnya, pada sidang hari Selasa, 9 Juni 2026 silam, JPU dari Kejati Lampung menuntut M. Hermawan Eriadi dengan penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4.106.270.849 atau diganti pidana penjara 3 tahun.
Budi Kurniawan dituntut penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3.313.106.679 yang harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrach atau penjara 3 tahun.
Dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB, dituntut penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.775.289.549. Bila 1 bulan setelah perkara inkrach tidak diselesaikan, diganti pidana penjara 2 tahun. (kgm-1/inilampung)

