INILAMPUNGCOM -- The Sultan Hotel, Jakarta dikabar akan tutup dan dikosongkan mulai tanggal 18 Juni 2026. Status kepemilikan hotel elit dan bersejarah itu akan diambil negara.
"Jadwal pengosongan Hotel Sultan sudah ditentukan, yakni pada 18 Juni 2026," kata Kharis Sucipto, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), beberapa waktu lalu.
Meski tengat waktu tinggal beberapa hari lagi, layanan hotel dan tamu yang menginap masih tampak ramai. Bahkan, para tamu yang datang tak mengetahui bahwa fasilitas menginap bintang lima itu bakal tutup.
Suasana sekitar hotel, seperti yang dilaporkan detik.com, Sabtu 13 Juni 2029,.masih seperti hari hari biasa. Taksi, dan layanan lain masih beroperasi.
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK.
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," kata Kharis.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat -- sebelumnya menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.
Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara.
Ke depannya lahan bekas Hotel Sultan ini akan digunakan untuk lahan terbuka hijau. (kgm-2/inilampung)

