-->
Cari Berita

Breaking News

Jadi Saksi Perkara Suami: Bupati Nanda Lewat Zoom Meeting dari RSUDAM

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 30 Juni 2026

Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian 

INILAMPUNGCOM ---Hari ini, Selasa, 30 Juni 2026, Nanda Indira Bastian, istri terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.

Bupati Pesawaran itu akan bersaksi terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang atau yang sering dikenal money laundering). Dia memberikan penjelasan melalui zoom meeting dari ruang perawatan di RS Abdoel Moeloek Tanjungkarang. Konon, Nanda sedang terserang sakit vertigo dan typus.

Hal itu merupakan kesepakatan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pimpinan Enan Sugiarto, JPU dari Kejati Agus Kurniawan, dan PH terdakwa Dendi, Sopian Sitepu, pada sidang Senin kemarin, 29 Juni 2026.

Diketahui, dua kali Nanda tidak hadir di persidangan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimana sang suami: Dendi Ramadhona Kaligis sebagai terdakwanya.  

Pada persidangan melalui zoom meeting siang nanti, JPU dari Kejati maupun tim penasihat hukum Dendi akan mendampingi Nanda.

Sementara pada persidangan Senin, 29 Juni 2026, kemarin muncul kembali pengakuan saksi terkait dugaan TPPU oleh terdakwa Dendi, Bupati Pesawaran dua periode. Kali ini dibeberkan Juanda, Kabag Perlengkapan Pemkab Pesawaran.

Didepan majelis hakim, Juanda mengaku setidaknya terdapat 16 unit AC ---alat pendingin ruangan yang dibeli menggunakan APBD Pesawaran "terpasang" di rumah pribadi Dendi di Jln. Bukit, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. 

Belasan aset Pemkab Pesawaran itu dibeli memakai uang APBD pada anggaran tahun 2023 sampai 2025.

Mobil Bodong alias Tanpa Surat
Dalam sidang Jum'at, 26 Juni 2026, juga terungkap berbagai pengakuan menarik dari saksi yang dihadirkan JPU. Orang kepercayaan terdakwa Dendi; Andrianto alias Atek ----yang namanya juga dipakai untuk membeli saham RS Urip Tataan senilai Rp500 juta--- mengaku banyak kendaraan milik terdakwa yang pernah dititipkan kepadanya.

Mulai dari 2 unit sepeda motor Harley-Davidson hingga 3 unit mobil mewah; Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, hingga Toyota Fortuner. Terlepas dari itu, ada yang menarik dari pengakuan Atek. 

Apakah itu? "Ketiga mobil mewah yang dititipkan ke saya, semuanya tanpa ada surat kendaraannya," tutur Atek di dalam persidangan yang dipimpin Hakim Enan Sugiarto.

Saksi lain, Faisal ---ajudan Dendi tahun 2021-2025--- mengaku pernah menerima tas berisi amplop dari orang suruhan terdakwa Zainal Fikri -saat itu Kadis PUPR. Si pengantar amplop bernama Sanca di kawasan Alfamart Kemiling. Tetapi, ia mengaku tidak tahu berapa isi amplop di dalam tas yang diterimanya.

Faisal menambahkan, dirinya pernah beberapa kali menerima kiriman tas berisi amplop dari Zainal Fikri. Lokasi penyerahannya tidak menentu alias disesuaikan dimana saat itu Dendi berada.

Dicatut Nama Buat Sertifikat
"Pengakuan dahsyat" disampaikan Rubi Prasetyo dan Z Mario. Keduanya menegaskan tidak tahu-menahu namanya dicantumkan sebagai pemilik sejumlah bidang tanah dalam sertifikat hak milik (SHM) yang disita Kejati saat menggeledah rumah Dendi Ramadhona.

Rubi Prasetyo menyatakan Dendi memang pernah meminta fotocopi KTP-nya, namun tidak dijelaskan untuk kepentingan apa. 

"Saya tidak tahu untuk apa fotocopi KTP itu. Karena terdakwa tidak menjelaskan. Saya juga tidak pernah ke notaris atau ambil sertifikat," urai Rubi. 

Mengenai adanya transferan uang ke rekeningnya senilai Rp50 juta, Rubi mengaku dana itu digunakan untuk kebutuhan sekretariat Karang Taruna. Diketahui, saat itu Dendi menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung.

Saksi Z Mario menyatakan hal senada. Dengan tegas ia membantah memiliki sejumlah bidang tanah yang bersertifikat atas namanya.

"Saya tidak tahu soal SHM tanah itu dan tanah-tanah tersebut bukan milik saya," ucap Zat Mario. 

Pada sidang hari Selasa, 23 Juni 2026, Direktur dan Komisaris RS Urip Sumoharjo Tataan, Galih dan Ami Yahya, mengungkapkan fakta bahwa Dendi membeli lima lembar saham RS Urip Tataan senilai Rp500 juta.

Keduanya menegaskan bahwa saham yang dibeli Dendi menggunakan nama orang lain yaitu Andrianto alias Atek.

"Pada tahun 2024 saya bertemu terdakwa di rumahnya. Beliau minta beli saham dan diatasnamakan Andrianto alias Atek," kata Komisaris RS Urip Sumoharjo Tataan, Ami Yahya.

Direkrut RS Urip Sumoharjo, Galih, menambahkan, uang pembelian saham oleh Dendi yang diatasnamakan Atek telah diserahkan ke penyidik Kejati Lampung.

JPU mengaku, penyidik menemukan kuitansi pembelian saham tersebut saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dendi.

Aliran Fee Proyek Sudah Terungkap
Pada persidangan Rabu, 16 Juni 2026, saksi Hendry Kurniawan, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, juga mengungkap banyak hal di depan majelis hakim.

Hendry menguraikan aliran fee proyek SPAM Pesawaran senilai Rp4,22 miliar. Ditegaskan, fee itu dipakai sepenuhnya untuk membangun rumah mewah atas nama istri terdakwa Dendi -Nanda Indira Bastian- guna menyamarkan aset hasil korupsi. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS