INILAMPUNGCOM ---Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin membuat pernyataan mengejutkan, penuh kalimat satire --- dibalik peristiwa dan tanggal serta bulan penangkapan klainya.
Penangkapan Roy Suryo dilakukan pihak kepolisian menjelang Joko Widodo ulang tahunya yang 65.
Hari ini, 21 Juni 2026 -- berketetapan dengan ulang tahun mantan Presiden Joko Widodo, yang lahir di Surakarta pada tanggal 21 Juni 2026.
Oleh karena itu, dia (Khozinudin) mengucapkan selamat dan sukses kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah melakukan "tragedi penangkapan" Roy Suryo sebagai hadiah ulang tahun kepada Joko Widodo.
Ahmad Khozinuddin menyatakan selamat berulang tahun buat Jokowi, yang jatuh hari ini, 21 Juni 1961.
"Sekaligus ucapan selamat kepada Bapak Kapolri dan jajarannya atas keberhasilan Anda melakukan orkestrasi penangkapan klain kami, Mas Roy Suryo sebagai persembahan hadiah ulang tahun Joko Widodo," kata Ahmad Khozinuddin dalam dialog Selamat Pagi Indonesia, TVone, Minggu 20 Juni 2026.
Dialog TVone dipandu jurnalis senior Arief Fadil, itu menghadirkan tiga nara sumber, termasuk Ade Darmawan yang selama ini selalu pihak pelapor tudingan ijazah palsu.
Menurut Khozinuddin, peristiwa penangkapan Roy Suryo adalah settingan. Direkayasa sedemikian rupa layaknya sebuah film drama G-30S PKI. Opini terbangun lewat saluran media-- seakan Roy Suryo penjahat yang membahayakan.
Ditangkap Diruang Privat, Didalam Rumah.
Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan Roy ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dia menerangkan Roy Suryo ditangkap polisi secara tak etis, di ruang privat dalam rumah dan tanpa menunggu kuasa hukum.
"Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad saat dihubungi.
Ia mengatakan penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ruangan meski sudah dilarang oleh istri Roy.
"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," kata Khozinuddin.
Ia menyebut polisi juga tidak mau menunggu tim kuasa hukum untuk datang terlebih dahulu.
Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah telah berlakunya KUHP baru.
"Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujarnya. (kgm-2/inilampung)

