-->
Cari Berita

Breaking News

Jual Barang Subsidi di Atas HET Adalah Tindakan Kriminal

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 13 Juni 2026

Oleh: Suroto | Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis -AKSES

Ada satu bentuk tindakan kriminal yang berlangsung secara masif, kolosal, terang-terangan, dan telah terjadi selama bertahun-tahun, tetapi seolah dianggap sebagai hal yang wajar. Tindakan tersebut merugikan masyarakat luas, melanggar hukum, namun dibiarkan berlangsung tanpa penindakan yang memadai. Bentuk kriminalitas itu adalah penjualan barang bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik ini dapat ditemukan pada berbagai barang kebutuhan pokok dan barang strategis, seperti gas LPG 3 kilogram (gas melon), pupuk bersubsidi, benih bersubsidi, Minyakita, beras SPHP, bahkan pada program kredit bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki batas suku bunga tertentu.

Harga barang-barang tersebut menjadi lebih murah karena memperoleh subsidi dari anggaran negara atau karena pemerintah mewajibkan penyediaan stok dan pengendalian harga demi kepentingan publik. Dengan kata lain, pada setiap barang subsidi yang dijual terdapat uang rakyat yang berasal dari pajak dan dialokasikan pemerintah untuk membantu kelompok sasaran, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Tujuan subsidi sangat jelas, yakni agar kelompok masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga yang terjangkau. Karena itu, setiap kenaikan harga di atas HET sesungguhnya merupakan pengambilan hak masyarakat penerima subsidi.

Ambil contoh LPG 3 kilogram. Pemerintah menetapkan HET sekitar Rp16.000 per tabung. Namun dalam praktiknya, barang tersebut banyak dijual kepada konsumen pada kisaran Rp19.000 hingga Rp23.000 per tabung. Pada saat terjadi kelangkaan, harga bahkan dapat melonjak hingga lebih dari Rp40.000 per tabung.

Hal yang lebih memprihatinkan, masyarakat sebagai konsumen sering kali berada dalam posisi tidak berdaya. Mereka membutuhkan barang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa membeli berapa pun harga yang ditetapkan penjual. Saluran pengaduan yang efektif juga nyaris tidak tersedia.

Perburuan Rente
 Akibatnya, penyimpangan yang terjadi secara terang-terangan itu akhirnya diterima sebagai sesuatu yang normal.

Kondisi tersebut menciptakan ruang yang sangat luas bagi praktik spekulasi dan perburuan rente. Tidak mengherankan apabila di lapangan sering ditemukan berbagai penyimpangan lain, seperti kelangkaan buatan, penimbunan, pengoplosan, pemalsuan, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.

Padahal nilai subsidi yang dikeluarkan negara sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata subsidi energi mencapai sekitar Rp167 triliun per tahun, sementara subsidi non-energi mencapai sekitar Rp101 triliun per tahun. Dalam Nota Keuangan Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp108 triliun. Dengan demikian, total subsidi yang dikelola negara mendekati Rp309 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan subsidi bukan sekadar masalah teknis distribusi barang, melainkan menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah yang sangat besar. Ketika barang subsidi dijual di atas HET, sesungguhnya telah terjadi pengalihan manfaat subsidi dari kelompok sasaran kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari rantai distribusi.

Secara teori ekonomi maupun tata kelola publik, desain distribusi barang subsidi yang selama ini diterapkan memang menyimpan kelemahan mendasar. Barang subsidi pada hakikatnya adalah barang publik yang sebagian harganya dibayar oleh negara. Karena itu, mekanisme distribusinya tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pasar bebas dan pelaku usaha yang berorientasi mengejar keuntungan.

Distribusi Tunggal
Ketika barang subsidi masuk ke dalam rantai distribusi yang didominasi motif profit, maka selisih harga yang diciptakan oleh kebijakan subsidi akan menjadi sumber keuntungan yang mengundang moral hazard. Di sinilah muncul praktik perburuan rente, spekulasi harga, dan berbagai bentuk penyimpangan yang sulit diawasi.

Karena itu, pemerintah perlu segera membangun sistem distribusi tunggal untuk barang-barang subsidi. Lembaga yang ditunjuk sebagai penyalur tidak boleh berorientasi pada keuntungan, sehingga tidak memiliki insentif untuk menjadikan barang subsidi sebagai objek spekulasi ekonomi.

Dalam konteks ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sedang dibangun pemerintah dapat menjadi pilihan yang relevan. Dengan target pembentukan di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, jaringan koperasi tersebut berpotensi menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Lebih penting lagi, koperasi pada dasarnya berorientasi pada pemberian manfaat kepada anggota dan masyarakat (benefit oriented), bukan semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented). Karakter inilah yang membuat koperasi lebih sesuai untuk menjalankan fungsi distribusi sosial barang-barang subsidi.

Selain itu, sistem tata kelola koperasi yang demokratis memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya distribusi. Pengawasan berbasis partisipasi warga semacam ini akan jauh lebih efektif dibandingkan pengawasan birokratis yang selama ini sering kali tidak mampu menjangkau praktik penyimpangan di tingkat lapangan.

Sudah saatnya negara memandang penjualan barang subsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebagai tindakan kriminal yang merampas hak masyarakat penerima subsidi. Setiap rupiah subsidi yang tidak sampai kepada kelompok sasaran adalah kerugian bagi rakyat dan pengkhianatan terhadap tujuan kebijakan publik itu sendiri. (**)

LIPSUS