Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yakni pemilik CV Setia Anugerah, Kasmudin Situmorang, dan Dedi Apriadi.
Dalam keterangannya, Kasmudin Situmorang mengaku perannya di perusahaan hanya sebatas menandatangani dokumen, sementara kegiatan promosi dan negosiasi produk dilakukan oleh Fadel yang bertugas sebagai bagian pemasaran.
Menurut Kasmudin, dalam proses pemasaran produk memang terdapat penawaran fee sebesar 30% kepada PT LKK. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kepada siapa fee tersebut kemudian diberikan.
"Dalam mempromosikan produk, memang benar ada penawaran fee sebesar 30% untuk PT LKK dan saya tidak tahu PT LKK memberikan kepada siapa. Itu memang sebenarnya. Kalau untuk rumah sakit swasta, kami memberikan diskon," ujar Kasmudin.
Sontak pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto. Menurut hakim, keberadaan fee sebesar 30% berpotensi menimbulkan efek berantai yang merugikan masyarakat.
"Imbasnya masyarakat bayar lebih mahal karena adanya mark-up dan BPJS harus mengeluarkan anggaran besar," tutur Hakim Enan Sugiarto.
Sementara saksi Dedi Apriadi memberikan keterangan terkait informasi pekerjaan dan proses pengiriman barang yang diperolehnya dari M. Lukman Sjamsuri.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Diketahui, perkara ini merupakan bagian dari OTT yang dilakukan KPK, yang diantaranya menangkap Bupati Lamteng Ardito Wijaya dan koleganya.
(zal/inilampung)


