![]() |
| Dinas Sosial Provinsi Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Penyidikan aparat Polresta Bandarlampung dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran minyak goreng subsidi merek MinyaKita, akhirnya menemui ujung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa mereka? Pertama adalah YAP, direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan kedua adalah ALS, ASN Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, ALS -ASN Dinsos Lampung- merupakan pemodal dari praktik penjualan minyak goreng subsidi tersebut.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS yang berperan sebagai pemodal," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Jum'at (5/6/2026) siang, sebagaimana dikutip dari lampungrilis.id.
Dalam menelusuri kasus dugaan penyimpangan perdagangan minyak goreng subsidi merek MinyaKita ini, lanjut Kompol Gigih, pihaknya telah memeriksa 12 orang sebagai saksi.
Belum diketahui pasti, apakah dengan penetapan tersangka ini juga dilakukan penahanan terhadap YAP dan ALS. Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila, Prof. Hamzah, menyatakan bahwa siapapun tersangka dalam perkara ini layak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya 5 tahun.
Diketahui, kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Mei 2026. Rabu (20/5/2026), polisi menggerebek sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jln Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat MinyaKita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
"Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan MinyaKita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025," ujar Kompol Gigih.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.304 dus MinyaKita kemasan 1 liter, 107 dus MinyaKita kemasan 2 liter, dan 69 kantong plastik berisi MinyaKita kemasan 1 liter.
Lalu, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk colt diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan MinyaKita.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. (zal/inilampung)


.jpeg)