-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus Tambang Ilegal, Kejati Back Up Langkah Kejari Lampung Timur

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 24 Juni 2026

Ricky Ramadhan

INILAMPUNGCOM --- Kasus praktik penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, yang diduga melibatkan mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto, mendapat perhatian serius dari Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo.

Terbukti, Kejati akan memberikan pendampingan dan supervisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam menangani perkara dugaan penyimpangan izin usaha tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto di Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, beberapa hari lalu.

“Benar, petugas Pidsus Kejari Lampung Timur telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan berinisial ES,” kata Ricky Ramadhan saat ditemui di Kantor Kejati Lampung, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Ricky, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan izin usaha tambang pasir. Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menjadi fokus pencarian penyidik.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan oleh Pidsus Kejari Lampung Timur. Dalam hal ini, Kejati Lampung akan melakukan supervisi dan pendampingan terhadap proses penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Lampung Timur menggeledah rumah Eki Setyanto yang berada di wilayah Lampung Selatan terkait penyidikan dugaan penyimpangan izin usaha tambang pasir seluas 98,8 hektar yang dioperasikan oleh PT Silika Timur Abadi (STA).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Selain itu, lokasi tambang pasir yang berada di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, juga telah disegel oleh pihak Kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan pelanggaran dalam penerbitan dan pelaksanaan izin usaha tambang tersebut serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Sumber inilampung.com menjelaskan, kasus ini tidak lepas dari rekayasa tata ruang yang dimainkan petinggi Pemkab Lampung Timur. Kejari disebut-sebut telah mendalami peran yang bersangkutan. (johan/inilampung)

LIPSUS