INILAMPUNGCOM --- Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Rabu, 24 Juni 2026, petang hingga pukul 19.45 WIB, menggeledah kantor BUMD PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.
Selain kantor BUMD PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), aparat Kejari juga ditengarai melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut penelusuran inilampung.com, tindak penegakan hukum melalui penggeledahan dan penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMD Pemkab Tulang Bawang tersebut.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah data lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
Seluruh barang yang dianggap relevan kemudian disita sesuai prosedur hukum untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset dan usaha milik daerah.
Pihak Kejari Tulang Bawang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, cermat, dan transparan berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga dipastikan berlangsung tanpa intervensi maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum.
Penyidikan dugaan kasus tipikor di BUMD PT Tulang Bawang Jaya ini masih terus berlangsung dan Kejari memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku. (zal/inilampung)

