-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Lampung Masih Tuntaskan Penyidikan Tersangka Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 18 Juni 2026

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2924, Arinal Djunaidi, tampaknya masih harus bersabar lebih lama lagi untuk bisa mengikuti proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang melilitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungkarang.


Mengapa begitu? Karena sampai hari Kamis (18/6/2026) ini penyidik pidsus Kejati Lampung masih menjalankan proses penyidikan yang mendudukkan Arinal sebagai tersangka pada kasus dugaan megakorupsi tersebut.


"Sampai saat ini, perkara dengan tersangka ARD masih dalam proses penyidikan. Bila semua sudah siap, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (18/6/2026) siang melalui pesan WhatsApp.


Karena saat ini masih dalam proses penyidikan, Ricky belum bisa memastikan kapan perkara yang menjadikan mantan Gubernur Arinal sebagai tersangka keempat pada kasus PI 10% PT LEB itu akan mulai disidangkan.


Mengenai masa tahanan tahap II terhadap Arinal Djunaidi di Lapas Kelas I Bandarlampung yang akan habis pada 26 Juni mendatang, Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap Arinal Djunaidi telah diperpanjang.


"Penahanan terhadap tersangka ARD telah dilakukan perpanjangan," ucap Ricky tanpa menjelaskan batas waktu perpanjangan penahanan.


Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 oleh Kejati Lampung berdasarkan surat: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, sesuai surat: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026, tanggal 28 April 2026.


Penahanan tahap I ditetapkan waktunya sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Namun pada tanggal 7 Mei, tempat penahanan terhadap Arinal Djunaidi dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung di Jln. Pramuka, Rajabasa. 


Kejati Lampung kemudian memperpanjang masa penahanan Arinal sejak 18 Mei hingga 26 Juni 2026 mendatang. Dan saat ini, Kejati telah memperpanjang lagi masa penahanan Arinal. (zal/inilampung)

LIPSUS