INILAMPUNGCOM – Seorang pelajar perempuan berinisial NE (18) di Kabupaten Pesisir Barat diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
Terduga pelaku berinisial IS (23), warga Pekon Waynukak, Kecamatan Karya Penggawa, kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
Polisi menyebut, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal melalui media sosial. Pada hari kejadian, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajak bertemu.
Setelah bertemu, pelaku diduga mengajak korban berkeliling sebelum membawanya ke sebuah rumah kos. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan cara mengancam akan meninggalkan korban seorang diri apabila menolak keinginannya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 21 Juni 2026, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Pekon Waynukak, Kecamatan Karya Penggawa.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto mengatakan pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Meidy.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai bra berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf g juncto Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (eva)

