![]() |
| I Komang Koheri (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Wakil Bupati Komang Koheri mulai Selasa, 23 Juni 2026, resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian telah menandatangani surat keputusan tentang penunjukan Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah. Selasa pukul 10.30 WIB, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Komang di ruang kerjanya.
Penyerahan SK Mendagri tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah tersebut juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan & Kesra Setdaprov Lampung Muhammad Firsada, Kepala Biro Pemerintahan & Otda Binarti Bintang, dan Kepala Biro Hukum Yudi Alfadri.
Penunjukan Wakil Bupati Komang Koheri sebagai Plt Bupati Lampung Tengah ini menyusul dicokoknya Bupati Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan silam.
Diketahui, Ardito Wijaya dan beberapa kolega dekatnya -termasuk adik kandungnya- ditangkap KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Sampai saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Ardito Wijaya sejak perkaranya dilimpahkan ke Lampung, ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Saat ini moral pegawai negeri di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tengah drop. Menyusul ditangkapnya Ardito Wijaya oleh KPK, sejak hari Jum'at 19 Juni 2026 lalu Sekda Welly Adiwantra juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Pemkot Metro.
Adalah Polda Lampung yang menetapkan Welly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Pemkot Metro yang menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan, hasil audit BPKP telah diterima penyidik dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya.
"Benar, kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Heri Rusyaman.
Menurut Heri, berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif mencapai Rp7,38 miliar.
Setelah menerima hasil audit, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Berkas Lengkap, Welly Ditahan
Dijelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi memerlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, penyidik masih akan memeriksa kembali sejumlah saksi yang berkaitan dengan temuan kerugian negara sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Itu tujuan utamanya, kita akan kumpulkan dulu berapa yang bisa diselamatkan, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Kombes Heri.
Ditambahkan, langkah penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif tersebut.
Bagaimana bisa Sekda Lampung Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ratusan honorer fiktif di Pemkot Metro? Karena saat peristiwa terjadi, Welly Adiwantra masih menjabat Kepala BKPSDM Pemkot Metro.
Ia baru "hijrah" ke Pemkab Lampung Tengah dan langsung menjadi Sekda setelah kerabat dekatnya: Ardito Wijaya, menjabat Bupati. (zal/inilampung)


