-->
Cari Berita

Breaking News

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Jumat, 19 Juni 2026

 



Kota yang Kehilangan Resapan Sedang Menunggu Masalah


Oleh, Aprohan Saputra, M.Pd

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung


PEMBANGUNAN Living Plaza di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung kembali berjalan. Terhenti 2021. Kembali dilanjutkan 2025-2026. Alat berat mulai bergerak, aktivitas proyek kembali hidup, sementara di sisi lain keresahan warga juga ikut muncul lagi ke permukaan.


Sebagian orang mungkin melihat proyek ini sebagai simbol kemajuan kota. Ada investasi, ada potensi lapangan kerja, ada pusat ekonomi baru. Tapi bagi sebagian warga Rajabasa, persoalannya tidak sesederhana itu.


Ada pertanyaan yang sampai hari ini belum benar-benar terjawab dengan terang: apakah pembangunan yang dijalankan oleh pengembang PT 328 ini benar-benar aman untuk lingkungan sekitar?


Polemik Living Plaza bukan sekadar soal berdiri atau tidaknya sebuah mal. Ini lebih dalam dari itu. Ini tentang bagaimana arah pembangunan Kota Bandar Lampung hari ini mulai memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan: ruang hijau menyusut, kawasan resapan hilang, sementara betonisasi terus meluas.


Dan yang paling membuat masyarakat curiga bukan hanya proyeknya, tetapi karena prosesnya terasa terlalu sunyi dari keterbukaan. Perubahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui adendum tipe C tak jua dibuka ke publik.


***

Di banyak kasus pembangunan besar di Indonesia, masalah utamanya bukan pada investasi itu sendiri. Masalah muncul ketika masyarakat merasa tidak benar-benar dilibatkan.

Warga bertanya soal dampak banjir. Warga mempertanyakan drainase. Warga ingin tahu bagaimana AMDAL disusun.


Tapi yang sering terjadi justru masyarakat hanya menerima informasi sepihak bahwa proyek “sudah sesuai aturan”.


Padahal dalam prinsip tata kelola lingkungan modern, masyarakat bukan penonton. Masyarakat adalah pihak yang paling terdampak.


Martika Dini Syaputri dalam jurnal Varia Justicia menyebut bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL di Indonesia sering kali “hanya sekadar prasyarat formalitas saja” dan tidak benar-benar menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup (Syaputri, 2017). (UNIMMA Journal)


Kalimat itu terasa sangat relevan dengan situasi hari ini. Karena ketika warga mulai mempertanyakan proyek, lalu tidak mendapatkan ruang dialog yang cukup terbuka, maka publik akan mulai bertanya-tanya: ada apa sebenarnya di balik proses pembangunan ini?


***

Kita harus jujur mengatakan bahwa dalam proyek-proyek besar, potensi konflik kepentingan memang selalu ada.


Bukan berarti langsung menuduh ada pelanggaran hukum. Tetapi secara teori tata kelola pemerintahan, proyek bernilai besar memang rawan melahirkan praktik kompromi kepentingan antaraktor.


Pihak yang secara teoritis punya posisi strategis dalam proyek seperti ini antara lain: instansi tata ruang, lembaga perizinan, dinas lingkungan hidup, pengawas drainase dan infrastruktur, hingga aktor politik yang memiliki fungsi pengawasan.


Karena itu publik wajar curiga apabila transparansi terasa minim.


Apalagi penelitian terbaru tentang tata kelola AMDAL menyebut bahwa lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan serius dalam sistem perizinan lingkungan di Indonesia (Apriliyanti dkk., 2026). (Jerkin)


Artinya, kekhawatiran masyarakat bukan paranoia. Kekhawatiran itu punya dasar akademik.


***

Yang membuat warga Rajabasa semakin khawatir adalah lokasi pembangunan yang disebut-sebut berada di kawasan yang selama ini membantu resapan air.


Kalau kawasan seperti itu terus dibeton, pertanyaannya sederhana: air hujan nanti mau lari ke mana?


Penelitian Pentardi Rahardjo dkk. menjelaskan bahwa alih fungsi lahan tanpa konservasi air dapat memperbesar risiko banjir dan merusak keseimbangan hidrologi perkotaan (Rahardjo dkk., 2019). (JIC Nusantara)


Sementara penelitian Bagas Wijayakusuma menunjukkan bahwa perubahan lahan resapan menjadi kawasan terbangun menyebabkan terganggunya fungsi ekologis kawasan dan meningkatkan limpasan permukaan air (Wijayakusuma, 2023).


Kalau membaca kajian-kajian itu, maka keresahan warga Rajabasa sebenarnya sangat masuk akal.


Karena banjir perkotaan tidak datang tiba-tiba. Banjir biasanya datang pelan-pelan — dimulai dari ruang hijau yang hilang sedikit demi sedikit, rawa yang ditimbun perlahan, lalu kota kehilangan kemampuan menyerap air.


***

Kalau memang semua aman, semua sesuai aturan, dan semua sudah dikaji secara ilmiah, maka seharusnya tidak ada alasan untuk tertutup.


AMDAL mestinya dibuka ke publik. Kajian drainase mestinya bisa diakses masyarakat. Mitigasi banjir harus dijelaskan secara transparan. Karena semakin tertutup sebuah proyek, semakin besar pula ruang kecurigaan publik.


Dalam penelitian Reconstruction of Public Participation in the AMDAL Licensing Process in Indonesia, disebutkan bahwa proses AMDAL di Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) (Azka, Triadi, & Wahyudi, 2025). (Appisi International Journal)


Bahkan sejumlah akademisi menilai pasca UU Cipta Kerja, posisi masyarakat dalam proses AMDAL justru semakin melemah dibanding sebelumnya (Santyaningtyas & Atikah, 2023). (Innovative Journal)


Inilah yang membuat masyarakat semakin sensitif terhadap proyek-proyek besar.

Karena publik mulai merasa bahwa suara warga sering kalah dibanding kekuatan modal.


***

Kita tidak anti pembangunan. Kota ini memang perlu tumbuh. Bandar Lampung perlu investasi.

Tetapi pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak membuat masyarakat hidup dalam ketakutan akan banjir, kemacetan, dan kerusakan lingkungan di masa depan.


Kota yang sehat bukan kota yang paling banyak malnya. Kota yang sehat adalah kota yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan ekologis.


Hari ini mungkin proyek Living Plaza terlihat seperti simbol kemajuan. Tapi jika pembangunan dilakukan tanpa transparansi dan kehati-hatian lingkungan, maka beberapa tahun ke depan bisa saja masyarakat justru mewarisi persoalan besar yang sulit diperbaiki.


Karena itu pemerintah daerah harus berani membuka semuanya secara terang: buka AMDAL ke publik, buka kajian drainase, dan libatkan masyarakat secara nyata. Warga pun punya hak untuk menghentikan proyek bermasalah. Sebab kota ini bukan hanya milik investor. Kota ini juga milik warga yang setiap hari hidup dan tinggal di dalamnya. Tabik pun!(*)

LIPSUS