INILAMPUNGCOM --Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pimpinan Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis (18/6/2026) petang, menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.
Salah satu dari tiga terdakwa perkara tipikor megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) itu divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan dikenai mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2.616.838.760.
Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menjelaskan, jika mantan Dirut PT LEB itu tidak membayarkan denda Rp400 juta, maka ia dikenai hukuman kurungan selama 120 hari.
Sedangkan uang pengganti Rp2,6 miliar yang dibebankan kepada Hermawan Eriadi dipotong uang yang telah disita dan diamankan penyidik senilai Rp1.000.000.516. Ditegaskan, sisa dana uang pengganti diharuskan dibayar dalam waktu satu bulan.
"Bila tidak diselesaikan dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti kerugian negara," kata Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.
Selama mendengarkan putusan hakim, terdakwa Hermawan Eriadi tampak hanya memandang dengan tatapan kosong. Dengan vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Menerima atau mengajukan banding.
Seperti diketahui, pada sidang hari Selasa (9/6/2026) silam, JPU dari Kejati Lampung telah menuntut mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi dengan penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4.106.270.849 atau diganti pidana penjara 3 tahun.
Sedangkan Budi Kurniawan, mantan direktur operasional PT LEB, dituntut penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3.313.106.679 yang harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrach atau penjara 3 tahun.
Dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB, dituntut penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.775.289.549. Bila 1 bulan setelah perkara inkrach tidak diselesaikan, diganti pidana penjara 2 tahun.
Dalam pernyataannya, JPU menegaskan uang pengganti oleh Heri Wardoyo akan dikurangi dengan uang yang telah disita senilai Rp452.375.000, terdiri dari mata uang asing; riyal, dolar Singapura, dolar Australia, ringgit Malaysia, pound sterling, dan dirham. (kgm-1/inilampung)

