![]() |
| hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Windana (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ditolaknya praperadilan oleh hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Windana, pada sidang hari Selasa (2/6/2026) siang, bakal segera membawa mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Diketahui, hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Windana, yang menangani pengajuan praperadilan oleh tersangka keempat skandal dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Arinal Djunaidi, menolak seluruh permohonan yang disampaikan.
"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," tegas Hakim Agus Windana.
Dengan ditolaknya prapid yang diajukan Arinal -diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking-, dipastikan proses persidangan segera digelar.
Penelusuran inilampung.com memperoleh informasi bahwa paling lambat pada pekan ketiga bulan Juni ini persidangan terhadap Arinal Djunaidi akan dimulai.
"InshaAllah paling lambat minggu ketiga Juni, tersangka ARD sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang," kata sumber inilampung.com, Selasa (2/6/2026) malam.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kesahihannya. Karena belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kejati Lampung melalui Kasi Penkum Ricky Ramadhan hingga berita ini ditayangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 pada 28 April 2026 berdasarkan surat Kejati Lampung nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026, dan langsung dilakukan penahanan -sesuai surat PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026- selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Pada 7 Mei 2026, Kejati Lampung memindahkan tempat penahanan Arinal ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung di Rajabasa, Bandarlampung.
Masa penahanan 20 hari pertama -sejak 28 April hingga 17 Mei 2026- telah dijalani Arinal Djunaidi. Dan terhitung hari Senin, 18 Mei 2026, masa penahanan terhadap Arinal Djunaidi diperpanjang oleh Kejati selama 40 hari ke depan, yaitu sampai 26 Juni 2026 mendatang.
Dengan demikian, mantan Sekdaprov Lampung itu tetap berada di tahanan, sampai proses persidangannya inkrach.
Terkait perkara dugaan tipikor dana kompensasi -dana bagi hasil- sektor migas ini, Kejati Lampung menggunakan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagai rujukan penetapan kerugian keuangan negara. Yakni audit dengan surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp268.760.385.500.
Pada skandal dugaan tipikor di PT LEB, saat ini tiga terdakwa tengah menjalani proses persidangan. Yaitu M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2025, ketiganya ditahan di Rubal Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
(zal/inilampung)


