-->
Cari Berita

Breaking News

MBG dan Ilusi Efek Berganda Ekonomi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 28 Juni 2026


Oleh: Mursaidin Albantani, ST | Komisaris Sinyal Publik Indonesia.


Mengapa Pasar Tradisional Belum Merasakan Manfaat Program Makan Bergizi Gratis?


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang paling ambisius dalam beberapa dekade terakhir. Selain bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, program ini juga dirancang sebagai instrumen penggerak ekonomi kerakyatan melalui keterlibatan petani, nelayan, peternak, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pedagang pasar tradisional dalam rantai pasok pangan nasional.

Dengan alokasi anggaran yang sangat besar, publik tentu berharap manfaat MBG tidak hanya berhenti pada aspek kesehatan, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Namun, harapan tersebut tampaknya belum sepenuhnya terwujud.

Temuan Survei: Pasar Tradisional Belum Merasakan Dampak

Hal tersebut tergambar dari Survei Sinyal Publik Indonesia yang dilaksanakan pada 12–19 Juni 2026 terhadap pedagang sembako di pasar-pasar tradisional Kota Bandarlampung.

Hasil survei menunjukkan bahwa 90,9 persen responden menilai Program MBG belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap usaha mereka. Mayoritas pedagang mengaku belum mengalami peningkatan omzet, jumlah pembeli relatif tidak berubah, sementara harga beberapa kebutuhan pokok dan biaya distribusi justru mengalami kenaikan.

Temuan ini tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Program MBG gagal. Sebaliknya, hasil survei tersebut merupakan masukan penting agar implementasi kebijakan dapat diperbaiki, sehingga tujuan besarnya benar-benar tercapai.

Dalam teori ekonomi, setiap belanja pemerintah yang melibatkan rantai pasok lokal seharusnya mampu menciptakan perputaran ekonomi. Permintaan terhadap bahan pangan akan meningkatkan produksi petani, memperkuat usaha nelayan, memperbesar transaksi di pasar tradisional, hingga mendorong pertumbuhan UMKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa efek berganda tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku ekonomi rakyat.

Ketika Standarisasi Berhadapan dengan Ekonomi Lokal

Belakangan beredar arahan operasional kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan PLO Gizi mengenai standar bahan pangan dalam Program MBG. Arahan tersebut mengatur secara rinci bahan makanan yang diperbolehkan maupun yang dilarang digunakan.

Mulai dari larangan penggunaan berbagai jenis mie, makanan bersantan, ikan laut, tauge, buah potong, makanan ultra-proses (ultra processed food), hingga kewajiban memenuhi komposisi karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, buah, dan susu sesuai standar tertentu.

Dari perspektif keamanan pangan dan kualitas gizi, kebijakan tersebut tentu dapat dipahami. Negara berkewajiban memastikan makanan yang diterima anak-anak memenuhi standar kesehatan.

Namun, dari perspektif ekonomi kerakyatan, semakin rinci spesifikasi pengadaan, semakin terbatas pula pelaku usaha yang mampu memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Pertanyaannya: apakah standar tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kapasitas petani, nelayan, koperasi, UMKM, dan pedagang pasar tradisional di daerah?

Jika tidak, maka tujuan MBG sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat berpotensi tidak berjalan optimal.

Siapa yang Menguasai Rantai Pasok?

Hasil survei tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Siapa sebenarnya yang menjadi pemasok utama bahan pangan Program MBG?

Apakah pemerintah telah memberikan kesempatan yang sama kepada petani lokal, nelayan, koperasi, pedagang pasar tradisional, dan UMKM di setiap daerah? Ataukah rantai pasok lebih banyak dikuasai oleh pemasok berskala besar yang memiliki kemampuan memenuhi seluruh spesifikasi pengadaan?

Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan adanya kartel ataupun praktik monopoli. Namun, dalam program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar, transparansi rantai pasok merupakan bagian dari akuntabilitas publik.

Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pemilihan pemasok dilakukan, siapa saja yang memperoleh kontrak pengadaan, dari mana asal bahan pangan diperoleh, dan sejauh mana pelaku usaha lokal dilibatkan.

Larangan Merek Susu dan Persepsi Publik

Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam arahan operasional tersebut adalah larangan penggunaan sejumlah merek susu tertentu, sementara susu yang digunakan harus memenuhi spesifikasi tertentu, termasuk kandungan susu sapi segar minimal 20 persen.

Dari sisi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan yang menyebut atau membatasi merek tertentu tentu memerlukan penjelasan yang transparan. Jika pembatasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium, standar keamanan pangan, kandungan gizi, atau alasan ilmiah lainnya, maka pemerintah perlu menyampaikan dasar tersebut secara terbuka kepada publik.

Sebaliknya, apabila dasar kebijakan tidak dijelaskan secara memadai, maka akan muncul berbagai spekulasi mengenai struktur persaingan usaha dalam rantai pasok MBG. Publik dapat mempertanyakan apakah seluruh produsen yang memenuhi standar memperoleh kesempatan yang sama, atau justru hanya sebagian pelaku usaha tertentu yang memiliki akses terhadap pasar pengadaan MBG.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting. Transparansi akan menghilangkan persepsi negatif, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang memenuhi standar memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi.

Transparansi Adalah Kunci
Program sebesar MBG memerlukan tata kelola yang terbuka. Pemerintah bersama Badan Gizi Nasional perlu membuka informasi mengenai mekanisme pengadaan, standar penetapan spesifikasi produk, daftar pemasok, asal bahan pangan, serta tingkat keterlibatan petani, nelayan, koperasi, UMKM, dan pedagang pasar tradisional.

Keterbukaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

MBG seharusnya bukan hanya menjadi program pemberian makanan bergizi, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi nasional. Jika rantai pasok dibangun secara inklusif, maka manfaatnya akan dirasakan oleh jutaan petani, nelayan, pedagang pasar, peternak, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Penutup
Indonesia membutuhkan Program Makan Bergizi Gratis. Tidak ada yang meragukan pentingnya investasi negara terhadap kualitas gizi generasi penerus bangsa.

Namun, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan setiap hari. Keberhasilan MBG juga harus diukur dari sejauhmana anggaran negara mampu menggerakkan ekonomi rakyat, memperkuat pasar tradisional, meningkatkan pendapatan petani dan nelayan, memperluas kesempatan usaha bagi UMKM, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan transparan.

Evaluasi berbasis data, seperti hasil Survei Sinyal Publik Indonesia, seharusnya dipandang sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. Kritik yang konstruktif bukan untuk melemahkan Program MBG, melainkan untuk memastikan bahwa cita-cita besarnya benar-benar terwujud: membangun generasi yang sehat sekaligus menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)

LIPSUS