Oleh: Udo Z Karzi | Jurnalis senior
ADA kebiasaan yang makin menguat dalam ruang publik kita: setiap peristiwa harus segera dibungkus dengan penjelasan yang terdengar ilmiah. Kalau perlu dikutip psikolog, sosiolog, antropolog, bahkan ayat Al-Qur'an, agar sebuah peristiwa tampak selesai diperdebatkan. Padahal, ilmu pengetahuan bukan pagar yang menutup diskusi. Ia justru membuka ruang bagi pertanyaan-pertanyaan baru.
Tulisan Dr. Aguswan Khotibul Umam di Inilampung.com, 29 Juni 2026, berjudul "Gelar Adat sebagai Amanah, Bukan Sekadar Kehormatan" patut diapresiasi karena berusaha memaknai penganugerahan gelar adat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari perspektif psikologi sosial. Saya sependapat dengan beberapa gagasannya. Gelar adat memang bukan sekadar nama. Gelar adat mengandung tanggung jawab moral. Siapa pun yang menerimanya semestinya terdorong menjadi pribadi yang lebih arif dan lebih bermanfaat.
Namun, justru karena saya meyakini gelar adat bukan perkara sepele, saya merasa perlu mendudukkan peristiwa ini pada tempatnya. Yang perlu diluruskan bukan makna psikologis gelar adat, melainkan batas-batas sosial dan adat dari pemberian gelar itu sendiri.
Jangan Mengatasnamakan Seluruh Lampung
Kesan yang muncul dari tulisan tersebut adalah seolah-olah "masyarakat adat Lampung" telah memberikan gelar kepada Jokowi.
Di sinilah saya berbeda pandangan. Siapa yang dimaksud masyarakat adat Lampung? Lampung bukan satu kampung. Bukan satu marga. Bukan satu kebuaian. Bukan pula satu kerajaan atau kesultanan. Masyarakat adat Lampung terdiri atas komunitas Lampung Saibatin dan Lampung Pepadun yang memiliki struktur adat, wilayah, serta mekanisme pengambilan keputusan yang beragam.
Dalam buku Adat-Istiadat Daerah Lampung susunan Hilman Hadikusuma (1983) bahkan tercatat ada 84 marga di wilayah Provinsi Lampung. Karena itu, kalimat "masyarakat adat Lampung memberikan gelar kepada Jokowi" terlalu besar untuk sebuah peristiwa yang sesungguhnya jauh lebih terbatas.
Faktanya, yang mengangkat saudara (sewarian) sekaligus memberikan adok (gelar adat) kepada Joko Widodo adalah lima kelompok adat, yakni di bawah pimpinan Suttan Seghayo Dipuncak Nur (Hi. Mawardi R. Harirama), Kanjeng Pangiran Sampurna Jaya Raja Asli Sepulau Raya (Hi. Andi Ahmad Sampurna Jaya), Sutan Mangku Praja Tama Dua (Hi. Bustami Zainuddin), Sutan Yang Agung (Relly Reagen), dan Sutan Sampurna Jaya (Hi. Abdurrachman Sarbini Natamenggala). Prosesi berlangsung di Kedatun Keagungan, Jalan Suttan Haji No. 45, Kota Sepang, Bandarlampung, Sabtu, 27 Juni 2026.
Itu fakta yang patut dihormati. Namun, fakta tersebut tidak otomatis berubah menjadi keputusan seluruh masyarakat adat Lampung.
Menghormati keputusan lima kelompok adat bukan berarti menganggap seluruh ulun Lampung telah menyatakan persetujuan yang sama. Dalam jurnalistik, kita mengenal prinsip sederhana: jangan memperluas subjek melebihi kenyataan. Dalam adat, ketelitian seperti itu jauh lebih penting lagi.
Amanah dari Siapa?
Saya juga ingin menggarisbawahi judul tulisan tersebut: “Gelar Adat sebagai Amanah, Bukan Sekadar Kehormatan”. Saya sepakat bahwa gelar adat adalah amanah. Tapi, amanah dari siapa?
Kalau lima kelompok adat itu memberikan penghormatan kepada Jokowi, maka amanah itu berasal dari lima kelompok adat tersebut. Jangan kemudian dipahami sebagai amanah seluruh masyarakat adat Lampung. Tidak pernah ada himpun adat seluruh Lampung yang memutuskan demikian. Tidak pernah ada musyawarah seluruh marga. Tidak pernah ada keputusan kolektif seluruh penyimbang adat.
Dalam adat, asal-usul kewenangan sangat penting. Adat berdiri di atas legitimasi musyawarah, bukan atas asumsi. Kalau batas-batas kewenangan mulai kabur, adat pelan-pelan berubah menjadi simbol tanpa fondasi.
Saya Orang Lampung, tetapi...
Izinkan saya memperkenalkan diri, bukan untuk mengklaim kewenangan, melainkan agar posisi saya jelas.
Saya lahir di Negarabatin Liwa (sekarang: Kelurahan Pasar Liwa), Liwa, Lampung Barat. Saya hanyalah salah seorang ulun Lampung. Dalam struktur adat, saya hanyalah salah satu batin dari Kampung Bumi Agung Perdana yang dipimpin Suntan Makmur di Negarabatin, wilayah Marga Liwa.
Di Marga Liwa sendiri kini terdapat belasan suntan yang memimpin kampung-kampung adat. Semua itu diwariskan secara turun-temurun dan diputuskan melalui himpun (musyawarah adat), mulai dari keluarga, kampung, hingga marga.
Karena itulah saya memahami bahwa adat tidak berjalan melalui klaim sepihak. Ia berjalan melalui musyawarah, garis keturunan, kewenangan, dan kesepakatan komunitas.
Justru karena saya bagian kecil dari masyarakat adat Lampung, saya tidak pernah merasa berhak berbicara atas nama seluruh orang Lampung.
Kalau saya saja tidak berani mengatasnamakan seluruh ulun Lampung, mengapa sebuah keputusan dari sebagian komunitas adat dengan mudah dipahami sebagai keputusan seluruh Lampung?
Jangan Terlalu Murah Memberi Adok
Saya sangat setuju dengan satu kalimat dalam tulisan Aguswan: gelar adat bukan sekadar nama. Nah, justru karena bukan sekadar nama, jangan pula terlalu mudah memberikannya.
Dalam tradisi Lampung, juluk dan adok bukan hadiah kenang-kenangan. Ia bukan piagam penghargaan yang dapat dibagikan setiap kali ada tamu penting datang.
Adok melekat pada struktur sosial. Mengandung hak, kewajiban, sekaligus tanggung jawab.
Karena itu pertanyaan yang layak diajukan bukan semata-mata, "Bolehkah orang luar menerima gelar adat?"
Tentu sejarah Lampung mengenal pengangkatan saudara secara adat.
Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa urgensinya bagi kehidupan adat? Apa kontribusinya terhadap keberlangsungan masyarakat adat? Apa manfaat jangka panjangnya bagi pelestarian nilai-nilai Lampung?
Kalau alasannya semata karena jasa politik atau pembangunan, bukankah negara telah memiliki banyak bentuk penghargaan resmi? Mengapa adat harus mengambil alih fungsi itu?
Jangan sampai adat berubah menjadi lembaga pemberi gelar kehormatan. Karena jika itu terjadi, yang kehilangan wibawa bukan penerima gelarnya, melainkan adat itu sendiri.
Setelah Gelar Itu, Lalu Apa?
Dalam hal ini saya sependapat dengan Helmi Fauzi dalam esainya "Setelah Jokowi Dapat Gelar Adat dari 5 Kerajaan, Lalu Apa?" (Inilampung.com, 25 Juni 2026).
Pertanyaan itu justru menyentuh inti persoalan. Sesudah seremoni selesai, sesudah pakaian adat dilepas, sesudah foto-foto memenuhi media sosial, lalu apa? Apakah bahasa Lampung menjadi lebih lestari? Apakah lembaga-lembaga adat menjadi lebih kuat? Apakah regenerasi penyimbang adat berjalan lebih baik? Apakah kampung-kampung adat memperoleh perhatian lebih besar? Apakah generasi muda semakin mengenal Piil Pesenggiri bukan sekadar sebagai slogan, melainkan sebagai cara hidup? Ataukah, semuanya berhenti sebagai dokumentasi seremoni yang akan segera tertimbun oleh berita politik berikutnya?
Di situlah ukuran keberhasilan sesungguhnya. Persoalannya bukan terutama apakah Jokowi layak atau tidak layak menerima gelar adat. Yang lebih penting ialah apakah pemberian gelar itu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat adat Lampung. Kalau tidak, ia hanya menjadi simbol yang sebentar menghangatkan percakapan, lalu perlahan dilupakan.
*Menjaga Adat dari Godaan Seremoni
Saya tidak sedang mempersoalkan Jokowi sebagai pribadi. Hari ini mungkin Jokowi. Besok bisa siapa saja. Yang saya khawatirkan ialah kecenderungan menjadikan adat sebagai panggung legitimasi simbolik.
Padahal, tantangan adat Lampung hari ini jauh lebih besar. Anak-anak Lampung semakin sedikit yang menguasai bahasa ibunya. Banyak kampung adat kesulitan melakukan regenerasi.
Piil Pesenggiri lebih sering diucapkan dalam pidato daripada dipraktikkan dalam kehidupan. Begawi semakin mahal. Musyawarah adat semakin jarang. Sementara kita sibuk memperdebatkan siapa yang layak menerima gelar.
Ironis sekali. Rumahnya bocor, tetapi tamunya diberi mahkota. Adat tidak akan hidup karena semakin banyak orang bergelar. Adat hidup karena nilai-nilainya dijalankan. Nemui Nyimah tidak membutuhkan karpet merah. Sakai Sambayan tidak lahir dari konferensi pers. Nengah Nyappur tidak tumbuh dari seremoni. Semua itu hidup dalam perilaku sehari-hari masyarakat.
Karena itu, marilah kita mendudukkan gelar adat Jokowi pada tempatnya. Hormati keputusan lima kelompok adat yang menganugerahkannya. Hormati pula hak masyarakat adat lainnya yang mungkin memiliki pandangan berbeda.
Tidak perlu memperkecil peristiwa itu. Tapi, juga tidak perlu membesarkannya seolah-olah menjadi keputusan seluruh masyarakat adat Lampung.
Adok memang amanah. Namun setiap amanah selalu memiliki alamat yang jelas. Jangan sampai karena terlalu bersemangat memuliakan seseorang, kita justru mengaburkan batas-batas kewenangan adat yang selama berabad-abad dijaga melalui musyawarah, silsilah, dan kebijaksanaan.
Sebab, jika batas itu hilang, yang pertama kali kehilangan kehormatan bukan penerima gelar, melainkan adat Lampung itu sendiri. Tabik. (***)

